9.8 C
New York
Monday, October 28, 2024

Kejari Asahan Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Sapi yang Rugikan Negara Rp615 Juta

Asahan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan resmi mengeksekusi terpidana dalam kasus korupsi pengadaan ternak sapi yang merugikan negara sebesar Rp615.926.429. Adapun terpidana yakni Muhammad Sahlan, Direktur CV Bangkit Sah Perkasa, dijatuhi hukuman berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

“Kami telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana,” ujar Kepala Kejari Asahan, Basril G SH MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Heriyanto Manurung kepada wartawan, Selasa (22/10/24).

Eksekusi dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi (P-48) Nomor: 2264/L.2.23/FU.1/10/2023 yang dikeluarkan pada 4 Oktober 2023.

Heriyanto menjelaskan bahwa Muhammad Sahlan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp138.526.428. “Jika uang pengganti tidak dibayar, terpidana akan dikenai tambahan pidana penjara selama satu tahun,” tambahnya.

Baca Juga : Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti 56 Kasus Narkoba

Kasus ini bermula dari pengadaan ternak sapi di Dinas Peternakan Kabupaten Asahan pada tahun 2019. Dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Setelah melalui proses hukum, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor: 2189 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 25 Agustus 2023, memutuskan bahwa Muhammad Sahlan bersalah atas tindak pidana korupsi.

Eksekusi dilakukan dengan menempatkan terpidana di Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara. “Tersangka telah ditahan di Lapas Labuhan Ruku untuk menjalani hukumannya,” ujar Heriyanto.

Kasus korupsi ini menjadi perhatian serius bagi Kejari Asahan, yang terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menindak tegas setiap tindakan korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara.

“Proses hukum terhadap Muhammad Sahlan diharapkan menjadi contoh bagi pelaku korupsi lainnya bahwa Kejari Asahan akan bertindak tanpa pandang bulu demi keadilan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran Negara,” kata Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung. (perdana/hm24)

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles