7.8 C
New York
Sunday, October 27, 2024

Prabowo Lantik 7 Penasihat Presiden, Istana Jelaskan Bedanya dengan Wantimpres

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden Prabowo Subianto resmi telah melantik sebanyak 7 (tujuh) Penasihat Khusus Presiden (PKP) yang memiliki bidang berbeda-beda. Selasa (22/10/24).

Ketujuh PKP tersebut antara lain, Luhut Binsar Pandjaitan di bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, dan Muhadjir Effendy di bidang Haji.

Kemudian, Jenderal TNI (Purn) Wiranto di bidang Politik dan Keamanan, Purnomo Yusgiantoro di bidang Energi, Dudung Abdurachman di bidang Pertahanan Nasional/Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan.

Dan selanjutnya adalah, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro menjadi penasihat di bidang Ekonomi Pembangunan Nasional, Letjen TNI (Purn) dr Terawan Agus Putranto di bidang Kesehatan.

Baca juga: Presiden Prabowo Canangkan Swasembada Pangan, ini Harapan Petani

Sekaitan dengan pelantikan ketujuh Penasihat Presiden tersebut, Kepala Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi menjelaskan perbedaan Penasihat Presiden dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

“Wantimpres RI itu sebuah lembaga negara sendiri. Berbeda dengan penasihat presiden,” ujarnya, dilansir media detik, pada Selasa (22/10/24).

Hasan menyampaikan, Wantimpres juga sudah dibekukan dalam undang-undang, sehingga nantinya tetap ada Wantimpres.

“Namanya juga dibekukan di dalam UU dengan nama Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia,” ungkapnya.

Baca juga: Prabowo Mau Swasembada Energi, Pertamina Siapkan Teknologi Kerek Migas

Sebelumnya, Undang-Undang (UU) terkait Wantimpres mengalami revisi dan sudah diteken oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) per 17 Oktober 2024.

UU itu bernomor 64 tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Poin perubahan dalam UU tersebut adalah jumlah anggota Wantimpres yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan presiden.

Selanjutnya kemudian, ada penyempurnaan pasal terkait eks narapidana di bawah 5 tahun bisa menjadi anggota Wantimpres.

Ketetapan itu diusulkan berubah menjadi tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (dtc/hm27)

Related Articles

Latest Articles