6.9 C
New York
Monday, October 28, 2024

Alasan Rendahnya Realisasi Pendapatan dan APBD Siantar 2024

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rendahnya persentase realisasi pendapatan dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematangsiantar Tahun 2024. Data diterima dari Sistem Informasi Keuangan Daerah (SKID) per 21 Oktober 2024.

Dalam data tersebut, realisasi pendapatan daerah sebanyak Rp610 miliar atau 60,4 persen. Jumlah itu masih rendah dibanding dengan periode yang sama pada tahun 2023 yakni Rp738 miliar atau 77,20 persen.

Sementara, realisasi belanja daerah per 21 Oktober 2024 sebesar Rp536 miliar atau 50,35 persen. Jumlah itu juga masih rendah dibanding periode yang sama pada tahun 2023 yakni Rp591 miliar atau 58,54 persen.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pematangsiantar, Johannes Sihombing mengatakan alasan rendahnya realisasi APBD lantaran dalam proses penyusunan sistem pembayaran.

Baca juga: APBD Siantar juga Mengucur ke Kejaksaan, Pengamat: Saya Kira Ada yang Dikorupsi

“Artinya serangkaian langkah-langkah untuk melakukan transaksi,” sebutnya saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/24).

Menurutnya, hal itu dapat diatasi segera mungkin. Transaksi pembayaran yang dimaksud, kata dia, mengingat sebelumnya terdapat proses pergeseran anggaran oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.

“Sehingga anggaran akan disesuaikan dengan realisasi belanja, serta proses penyesuaian anggaran kas triwulan 4 juga,” pungkasnya.

Sementara itu, Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Sumatera Utara (Sumut), Rafriandi Nasution tak menampik anggaran suatu waktu bisa dibatalkan atau dipotong. Refocusing anggaran yang dimaksud, seperti bantuan Pilkada, pelaksanaan PON, bencana alam yang tidak tertampung, kunjungan kepala negara dan sebagainya.

Baca juga: Perwali P-APBD Siantar akan Dibentuk, Pengamat: Jangan Sampai Ganggu Pagu Keuangan

Namun, Dosen di salah satu Universitas Kota Medan, itu menyoroti kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Pematangsiantar yang membidangi, terkhusus dalam pemungutan/penagihan pajak daerah.

Penagihan, kata dia, perlu disesuaikan untuk mencegah pungutan di akhir tahun. Pemko Pematangsiantar perlu membuat target realisasi APBD dan memastikannya dapat tercapai.

“Pimpinan OPD terkait sudah sepantasnya menyegerakan dan menjalankan tupoksinya masing-masing,” ucapnya, kepada mistar.id.

Sebagaimana diketahui, APBD merupakan rancangan keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah atas hasil persetujuan dari DPRD. Penggunaan APBD adalah sebagai prosedur utama dalam menentukan jumlah pengeluaran serta pendapatan. (jonatan/hm20)

Related Articles

Latest Articles