11.4 C
New York
Monday, October 28, 2024

Mencuri di Rumah Ibu Kandung, Pria Ini Menangis Histeris Ditangkap Polisi

Medan, MISTAR.ID

Hafadh Abdillah Ritonga (35) warga Jalan Kongsi Gang Pandawa, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, menangis histeris saat ditangkap polisi pada Minggu (20/10/24) sekira pukul 23.00 WIB.

Dirinya ditangkap atas kasus pencurian di salah satu rumah yang terletak di Jalan Kongsi Desa Marindal, Kecamatan Patumbak. Mirisnya lagi, rumah yang dibobol tersangka merupakan milik ibu kandungnya nama Umi Kalsum Batubara (67).

Dalam keterangan video yang dilihat mistar.id, saat hendak diamankan polisi diketahui Abdillah dalam kondisi tertidur di kamar rumahnya.

Baca juga:Mencuri di SDN 18 Tanjung Mulia, Dua Sekawan Diringkus Polsek Indrapura

Polisi berpakaian preman langsung menangkap dan memborgol tangannya. Mengetahui itu, Abdillah seketika menangis histeris seakan menyesali perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu M Yusuf Dabutar menjelaskan, pencurian itu diketahui korban ketika pulang ke rumah yang dihuni bersama tersangka, pada Minggu (20/10/24) siang.

Kata Yusuf, saat kejadian korban sedang pergi ke Kota Pematangsiantar selama 3 hari. Namun betapa terkejutnya korban yang merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) menemukan rumah dalam kondisi disatroni maling.

“Korban sering meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong karena takut dengan perilaku tersangka,” terang Yusuf, pada Selasa (22/10/24).

Baca juga:Beli Emas dari Uang Hasil Mencuri, Putra Ungkapkan Rasa Sayang Pada Pujaan Hati

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah, dengan rincian 2 unit kulkas, 1 mesin curi, dan 2 jerjak besi pintu.

“Menurut penuturan tetangga jika melihat tersangka membawa barang-barang peralatan rumah tangga milik korban,” jelas Yusuf.

Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Patumbak, dan tersangka berhasil ditangkap malam itu juga.

Sementara tersangka mengaku nekat mencuri karena kecanduan permainan judi online.

Baca juga:Niat Mencuri Berujung Membunuh Pemilik Rumah, Tommy Dituntut 14 Tahun Penjara

“Uang hasil penjualan barang tersebut telah habis dibuat untuk bermain judi online. Hasil cek urine tersangka positif (narkoba),” ungkap Yusuf.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 367 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dalam keluarga. (matius/hm16)

Related Articles

Latest Articles