12.9 C
New York
Monday, October 21, 2024

Polisi Tetapkan Rudi Simamora Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pihak Kepolisian akhirnya menetapkan Rudi Simamora sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama melalui akun media sosial (medsos).

Rudi sebelumnya di amankan petugas Polsek Sunggal dari rumahnya di Dusun VI, Jalan Bersama, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, pada Kamis (17/10/24) malam.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, sudah kita tahan, sudah jadi tersangka. Satu hari setelah kita amankan sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan,” tutur Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, pada Senin (21/10/24).

Baca juga: Terkait Dugaan Penistaan Agama, Polisi Belum Tetapkan Status Rudi Simamora

Gidion menegaskan, pihaknya tidak ragu menetapkan tersangka terhadap Rudi setelah memeriksa sejumlah saksi ahli. Mulai dari kejiwaan, ahli bahasa, hingga ahli IT telah di lakukan pemeriksaan sebelumnya.

“Setelah diserahkan, kita periksa, kita cukupi semua alat bukti, kemudian gelar perkara dan semuanya verm, maka kita tidak ragu-ragu untuk menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” lanjutnya.

Baca juga: Motif Ratu Entok Lakukan Penistaan Agama

Terkait motif Rudi melakukan penistaan tersebut, kata Gidion, hal itu dilakukannya sebagai iseng.

“Kadang-kadang ditanya motif masih nggak nyambung dia. Maka ini iseng-iseng gak jelas,” ujar  mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan (Poltabes Medan) tersebut.

Pun begitu, Gidion menegaskan, tersangka tetap dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ini yang harus diketahui. Tidak ada motif kemudian ingin membenturkan. Dia kita kenakan pasal Undang-undang ITE,” pungkasnya.(putra/hm27)

Related Articles

Latest Articles