14.8 C
New York
Monday, October 21, 2024

Pemprov Sumut Belum Terima Surat Permohonan PSMS Medan Berkandang di Stadion Utama

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menyatakan belum menerima surat yang diajukan manajemen PSMS Medan terkait permohonan izin memakai Stadion Utama Sumut.

Hal tersebut dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kadispora Sumut, Effendy Pohan ketika dikonfirmasi. Dirinya menegaskan hingga saat ini belum menerima surat tersebut.

“Pertama suratnya belum ada sama kami, belum ada diterima,” ujarnya kepada mistar.id, Senin (21/10/24) siang.

Baca juga:Jaga Asa Lolos Liga 1, PSMS Medan Perlu Rombak Skuad di Putaran Kedua

Kemudian, Effendy mengatakan stadion berkapasitas lebih dari 25.000 penonton tersebut masih berstatus milik kementerian, sehingga Pemprov Sumut belum dapat memutuskan untuk perizinan memakai.

“Kedua, stadion utama itu kan belum ada diserahkan ke siapa-siapa. Masih belum diserahkan Kementerian (PUPR) itu kan,” tuturnya.

“Iya belum ada diterima, ke Pemprov ke Pemkab atau kemana pun belum ada diserahkan,” sambung Effendy.

Baca juga:Misi PSMS Medan Geser Posisi PSPS Pekanbaru di Klasemen Atas

Meski baru saja diresmikan oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu, Effendy menegaskan stadion Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 tersebut belum dapat diputuskan oleh Pemprov Sumut.

“Ya jadi saya belum bisa tanggapi. Karena sampai saat ini saya belum ada terima suratnya, kedua stadion itu belum diserahkan. Walaupun kemarin sudah diresmikan, belum ada diserahkan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, PSMS Medan melalui PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) secara resmi mengajukan permohonan penggunaan Stadion Utama Sumut yang baru saja diresmikan sebagai markas untuk mengarungi lanjutan Liga 2 musim ini. Permohonan tersebut dilayangkan melalui surat resmi nomor 61/PSMS/X/2024 tanggal 9 Oktober 2024 lalu. (iqbal/hm16)

Related Articles

Latest Articles