14.8 C
New York
Monday, October 21, 2024

Ratu Entok Beribadah di Sel Tahanan Pria?, Begini Kata Polisi

Medan, MISTAR.ID

Beberapa hari terakhir Ratu Thalisa atau Ratu Entok kembali menghebohkan jagat maya (viral). Kali ini dia viral bukan karena membuat kegaduhan atau menista agama, melainkan kedapatan mengikuti ibadah di sel tahanan laki-laki.

Padahal, beberapa tahun terakhir Ratu Entok telah resmi mengajukan permohonan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam untuk melakukan perubahan jenis kelamin.

Awalnya Ratu Entok merupakan laki-laki, saat ini menyandang status kelamin sebagai perempuan usai melakukan operasi transgender. Ini artinya Ratu Entok harusnya ditahan di sel tahanan perempuan.

Baca juga:Ratu Entok Dimasukkan Sel Perempuan atau Laki-laki?

Dalam video yang diterima mistar id, tampak terlihat Ratu Entok sedang mengikuti ibadah yang dipimpin oleh seorang pendeta. Dengan tata cara ibadah agama Kristen Protestan, yang diduga berlokasi di rumah tahanan laki-laki Polda Sumatera Utara (Sumut).

Tampak Ratu Entok sedang duduk sembari mengikuti ibadah tersebut. Juga terlihat menunduk sambil tampak orang yang sedang mengikuti ibadah pada umumnya.

Dia (Ratu Entok-red) terlihat memakai baju kaos oblong warna hitam dengan bawahan sarung warna kotak-kotak. Sementara itu, di sekelilingnya terlihat sejumlah laki-laki berambut botak sedang duduk di sana, sembari bernyanyi lagu rohani Kristen.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menanggapi video tersebut. Hadi menyarankan untuk melihat lebih teliti terkait video tersebut.

Baca juga:Motif Ratu Entok Lakukan Penistaan Agama

“Amati cermati teliti,” ujarnya saat dihubungi mistar.id baru-baru ini.

Perwira menengah (Pamen) Polri itu menegakkan jika RT (Ratu Thalisa) sedang di tahanan oleh pihak di rumah tahanan perempuan Polda Sumut. “Tapi yang jelas RT (Ratu Thalisa) ditahan di sel wanita,” paparnya.

Untuk diketahui, terhitung dari Selasa 8 Oktober 2024 lalu, Ratu Thalisa resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Direktorat Reserse Seiber Polda Sumut.

Dia ditahan atas dugaan kasus penistaan agama Kristen yang beberapa waktu lalu viral di media sosial (medsos).

Baca juga:Usai Ditetapkan Tersangka, Ratu Entok Ditahan Polisi

Dirinya dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal dugaan penistaan agama, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (matius/hm16)

Related Articles

Latest Articles