14.8 C
New York
Monday, October 21, 2024

Bawa Dua Paket Sabu, Pria 31 Tahun Ditangkap Polisi di Jalan Jawa

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial HB (31) warga Jalan Bola Kaki Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (18/10/24).

Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di Jalan Jawa, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat, Minggu (21/10/24).

Polisi langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui pengedar tersebut berinisial HB.

Baca juga: Terduga Bandar Sabu Siantar Dituntut 15 Tahun Penjara

“Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika dibungkus tisu dari kantong celana depan sebelah kanannya, 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dari dompet berwarna coklat yang berada di dalam tas selempang berwarna hijau lumut, uang tunai sebesar Rp50.000 dan 1 unit handphone android merk realme berwarna kuning,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (21/10/24).

Diinterogasi HB mengaku barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya sehingga HB beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Dari tersangka HB ditemukan barang bukti 2 paket sabu dengan total berat bruto 1,58 gram. Hingga saat ini tersangka HB sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya. (abdi/hm20)

Related Articles

Latest Articles