14.4 C
New York
Saturday, October 19, 2024

Cegah Politik Uang, Bawaslu Tanjung Balai Luncurkan Pondok Pengawasan Partisipatif

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Semakin dekat dengan pelaksanaan Pilkada 2024. Dalam upaya mewujudkan pesta demokrasi yang bersih dan berintegritas, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjung Balai bersama Bawaslu Sumatera Utara berinisiatif mendirikan Pondok Pengawasan Partisipatif.

Pondok yang berlokasi di Jalan Sei Kedaung, Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso ini akan menjadi pusat informasi dan konsultasi bagi masyarakat terkait pengawasan Pilkada.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Nazmi Hidayat Sinaga, Sabtu (19/10/24) kepada Mistar.id.

Baca juga: Pasutri Asal Tanjung Balai Ditangkap, Bawa 25 Kg Sabu dari Jaringan Internasional

Didirikan pondok tersebut dalam rangka mencegah maraknya politik uang pada Pilkada 2024, Bawaslu Kota Tanjungbalai bersama Bawaslu Sumatera Utara mengambil langkah proaktif dengan mendirikan Pondok Pengawasan Partisipatif.

Pondok yang akan segera diresmikan ini diharapkan dapat menjadi benteng pertahanan masyarakat terhadap praktik-praktik kotor dalam politik.

“Politik uang merupakan salah satu ancaman terbesar bagi demokrasi. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat Tanjungbalai untuk bersama-sama melawan praktik ini,” tegas Nazmi.

Baca juga: Satlantas Tanjung Balai Intensifkan Patroli Sore demi Keselamatan Pengguna Jalan

Masyarakat dapat dengan bebas datang untuk melaporkan dugaan pelanggaran, berkonsultasi mengenai hak pilih, atau sekadar berdiskusi tentang pentingnya pengawasan partisipatif.

“Kami berharap dengan adanya pondok pengawasan ini, masyarakat semakin aktif terlibat dalam mengawal jalannya Pilkada. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah praktik-praktik kotor seperti politik uang dan politisasi SARA,” ujar Humas Bawaslu Tanjungbalai, Nazmi Hidayat Sinaga.

Pondok Pengawasan Partisipatif akan menjadi pusat edukasi bagi masyarakat tentang bahaya politik uang dan cara-cara mencegahnya. Selain itu, pondok ini juga akan berfungsi sebagai tempat pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran terkait politik uang. (saufi/hm25)

Related Articles

Latest Articles