9.3 C
New York
Friday, October 18, 2024

Bawaslu Berharap Money Politic Masuk Kategori Kejahatan Berat

Jakarta, MISTAR.ID

Money politic atau politik uang dalam Pemilu diharapkan dapat dimasukkan dalam kategori kejahatan berat.

Karena, dalam praktik politik uang tidak hanya oleh satu orang, tetapi dapat melibatkan tim kampanye atau kelompok lainnya.

Seperti disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangannya di Jakarta.

“Politik uang, ke depan, saya kira harus dianggap sebagai serious crime (kejahatan berat) hampir sama dengan tindak pidana. Karena politik uang tidak bisa berdiri sendiri, tidak hanya satu orang, pasti akan melibatkan tim kampanye dan lain-lain,” tutur Bagja dilansir media tempo, pada Jumat (18/10/24).

Baca juga: Ketua MUI Sergai: Pilkada Harus Bebas dari Money Politic

Bawaslu, diakui Bagja, kerap kesulitan dalam menangani pelanggaran politik uang karena masalah pembuktian. Padahal dia menginginkan, dalam kasus politik, aktor utamanya bisa tertangkap.

“Karena yang perlu dicari adalah aktor utamanya. Biasanya yang ditangkap itu aktor paling bawahnya,” sebutnya.

Khusus dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), Bagja menilai penanganan pelanggaran politik uang lebih sulit.

Alasannya, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, penerima politik uang juga akan turut dipidana. Hal ini, kata Bagja, membuat masyarakat lebih takut melaporkan praktik kecurangan tersebut ke Bawaslu.

Baca juga: Maraknya Money Politic, Pemerhati Politik: Perlu Pencerahan kepada Masyarakat

Dampak politik uang jangka pendek, menurut Bagja, adalah pemidanaan dan sanksi administrasi. Bagi peserta pemilihan, sanksi administrasi jika terbukti lebih menakutkan daripada sanksi pidananya karena dapat didiskualifikasi sebagai calon.

Sedangkan dampak jangka panjang, kata Bagja, praktik politik uang merupakan kemunduran dalam demokrasi. Hal lainnya, fungsi pemerintahan sebagai pelayanan publik akan terganggu. Misalnya, jalan makin rusak, fasilitas umum tidak memadai.

“Ini kan bentuk-bentuk dari adanya politik uang atau permasalahan dalam pengelolaan pemerintahan,” tambah Bagja, yang kemudian mengingatkan jangan salah mengira praktik politik uang tidak akan berdampak apa-apa.

Politik uang, kata Bagja, akan mengakibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat berkurang sehingga pelayanan publik terganggu. (tpc/hm27)

Related Articles

Latest Articles