9.3 C
New York
Friday, October 18, 2024

Produk Makanan dan Minuman Tanpa Sertifikat Halal Dikenai Sanksi Mulai Hari ini

Jakarta, MISTAR.ID

Produk makanan dan minuman yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal akan dikenai sanksi.

Pasalnya, kewajiban sertifikasi halal untuk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, sudah resmi diberlakukan mulai hari ini, Jumat (18/10/24).

Seperti disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham dalam keterangan tertulisnya.

“Kalau belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya, berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran,” katanya dilansir kompas.

Baca juga: BPJPH Buka Suara Nama Produk Tuyul, Tuak, Beer dan Wine Bersertifikat Halal

Irham menyebutkan, ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal, khususnya bagi pelaku usaha menengah dan besar. Kelompok pertama, produk makanan dan minuman.

Kelompok kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

“Ketiga kelompok produk dari pelaku usaha menengah dan besar tersebut harus sudah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024 (hari ini,red),” sambung Irham, mengingatkan bahwa kewajiban ini belum berlaku bagi pelaku usaha kecil menengah (UMKM).

Para pelaku UMKM diminta untuk segera mengurus sertifikasi halal sebelum kewajiban tersebut diberlakukan dua tahun yang akan datang, persisnya pada 17 Oktober 2026.

BPJPH, kata Irham, mengimbau kepada pelaku UMKM yang produknya wajib bersertifikat halal agar segera melakukan pengajuan sertifikasi melalui ptsp.halal.go.id.

Informasi lebih lanjut terkait pengajuan sertifikat halal dapat diakses melalui website halal.go.id dan akun resmi media sosial BPJPH.

Baca juga: MUI Ungkap Temuan Produk Bernama Tuyul, Tuak, Beer dan Wine Bersertifikat Halal

Untuk produk luar negeri, termasuk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan, kewajiban sertifikasi halal akan ditetapkan oleh Menteri Agama paling lambat pada 17 Oktober 2026, setelah penyelesaian kerja sama pengakuan saling keberterimaan sertifikat halal.

Irham menjelaskan, untuk mengawal implementasi kewajiban sertifikasi halal, BPJPH akan melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) di seluruh Indonesia mulai tanggal 18 Oktober 2024.

Tujuannya, kata Irham, adalah untuk memastikan bahwa ketiga kelompok produk yang dihasilkan oleh usaha menengah dan besar telah bersertifikat halal.

Pengawasan JPH akan dilaksanakan secara persuasif sesuai dengan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) Pengawas JPH di seluruh daerah. (kpc/hm27)

Related Articles

Latest Articles