8.9 C
New York
Friday, October 18, 2024

Prabowo-Gibran Dilantik, Catat Aturan Pemasangan Gambar Presiden dan Wapres

Jakarta, MISTAR.ID

Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) periode 2024-2029 akan digelar tanggal 20 Oktober 2024.

Pasca pelantikan tersebut, tentu pemasangan gambar Presiden dan Wapres akan disesuaikan di seluruh kantor-kantor instansi maupun lembaga hingga ke tingkat satuan pendidikan.

Pemasangan gambar Presiden dan Wapres diatur pada Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca juga: Prabowo Disebut Akan Prioritaskan Riset di Bidang Antariksa dan Nuklir

Pasal 55 ayat (1) menegaskan, dalam hal lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan bendera negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wapres, penggunaannya diatur dengan ketentuan:

a. Lambang negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada bendera negara; dan
b. Gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara.

Selanjutnya, ayat (2) menegaskan, dalam hal bendera negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, lambang negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wapres. (dtc/hm27)

Related Articles

Latest Articles