10 C
New York
Friday, October 18, 2024

Pengusaha Karangan Bunga di Sunggal Digeruduk Warga Gegara Menistakan Agama

Deli Serdang, MISTAR.ID

Seorang pria bernama Rudi Simamora ditangkap petugas Polsek Sunggal, Kamis (17/10/24) malam. Rudi ditangkap di kediamannya di Dusun VI, Jalan Bersama Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan itu karena Rudi diduga melakukan penistaan agama melalui akun media sosialnya.

Informasi diperoleh, dalam cuitan sosial medianya Rudi Simamora menyatakan bahwa Allah SWT adalah rasis. Warga yang geram dengan ungkapan itu menggeruduk rumah Rudi. Beruntung petugas dari Polsek Sunggal yang menerima informasi itu segera mengamankannya.

Sekretaris Desa Mulyorejo, Dedi Irawan mengatakan, perbuatan Rudi Simamora itu diketahui telah dua kali dilakukannya. Kali pertama, pria yang bekerja sebagai pengusaha papan bunga itu juga sempat diamankan petugas kepolisian.

“Iya, sudah dua kali. Setahun apa dua tahun yang lalu dia ditangkap juga. Tapi proses hukumnya saya tidak mengikuti,” ujar Dedi saat dihubungi, Jumat (18/10/24).

Baca Juga : Laporan Dugaan Penistaan Agama Ratu Entok, Polda Sumut Periksa Saksi

Beruntung masyarakat yang menggeruduk rumah Rudi tidak bertindak anarkis. Pasalnya, massa yang mendatangi kediaman Rudi bukan cuma dari Desa Mulyorejo saja. Petugas Polsek Sunggal langsung meredakan emosi masyarakat dan mengamankannya.

“Tidak ada anarkis. Begitu masyarakat berkumpul kita langsung ke lokasi dan mengamankannya. Ada dari luar juga, bukan cuma warga sekitar,” tutur Plh Kanit Intel Polsek Sunggal, Ipda Zulkifli Panjaitan.

Usai di amankan, Rudi Silalahi pun diboyong ke Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut. “Sudah kita serahkan ke polres (Polrestasbes Medan),” pungkasnya. (putra/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles