6.2 C
New York
Thursday, October 17, 2024

Residivis Narkoba Diciduk Satnarkoba Polres Binjai

Binjai, MISTAR.ID

Satres Narkoba Polres Binjai menciduk seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial DS alias Tarso (50) di Jalan Dr. Wahidin Lk. II Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Senin (14/10/24).

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri menjelaskan, awal penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima, yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh petugas.

“Saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap DS alias Tarso (50) tidak ditemukan barang bukti narkotika terhadap terduga,” ujar AKP Syamsul, Kamis (17/10/24).

Selanjutnya petugas bersama DS langsung menuju ke rumah terduga pelaku yang berlokasi di Gang Kemuning yang berada di Jalan Dr. Wahidin Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur.

Baca juga: Satreskrim Polres Binjai Ciduk Dua Pelaku Curanmor

“Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terduga, saat digeledah di sebuah rak TV ditemukan barang bukti berupa 1 buah kaos kaki yang berisikan 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 11,94 gram yang dibungkus plastik klip transparan, 24 buah plastik klip kosong dan 1 buah pipet modif skop,” ungkap AKP Syamsul.

Saat ditanyakan di TKP, terduga DS mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut tersebut adalah miliknya yang siap untuk dijual.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kemudian diketahui bahwa pelaku DS alias Tarso sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara karena terlibat dalam perkara narkotika pada tahun 2017,” ujar AKP Syamsul Bahri.

Terhadap terduga DS beserta barang buktinya diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun. (endang/hm25)

Related Articles

Latest Articles