6.1 C
New York
Thursday, October 17, 2024

Mantan GM PT GSD Didakwa Korupsi IMB Balei Merah Putih PT Telkom di Siantar Senilai Rp1,2 Miliar

Medan, MISTAR.ID

Mahmud (62), mantan General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (GSD) yang merupakan anak usaha dari PT Telkom Indonesia diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dia diadili terkait kasus korupsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih milik PT Telkom Indonesia di Pematangsiantar tahun anggaran 2016-2017 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama, Kamis (17/10/24), jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 3 orang pensiunan karyawan PT Telkom Indonesia untuk diperiksa sebagai saksi.

Baca juga : Dugaan Korupsi Pembangunan, Kantor Akuntan Publik Akan Kembali Tinjau Fisik Gedung Balei Merah Putih

Setelah ketiga saksi tersebut selesai diperiksa, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Arga Hutagalung kepada mistar memaparkan pasal yang dilanggar oleh terdakwa.

“Dakwaan primer, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Arga.

Related Articles

Latest Articles