6.1 C
New York
Thursday, October 17, 2024

APBD Siantar juga Mengucur ke Kejaksaan, Pengamat: Saya Kira Ada yang Dikorupsi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Di bawah gerimis, belasan tukang terlihat mengebut pengerjaan bangunan tanpa plang. Rupanya bangunan itu dibangun dengan nilai pagu Rp1,7 miliar yang bersumber dari APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2024.

“Plangnya sudah lama jatuh. Ini mau dibangun Mess Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar,” sebut salah seorang tukang saat ditemui di Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Kamis (17/10/24).

Amatan mistar.id di lokasi, terdapat 18 unit kamar dalam proses pengerjaan. Delapan kamar dibangun berkonsep kamar mandi dalam. Sementara 10 kamar akan selesai dibangun dengan kamar mandi di luar.

Baca juga:Perwali P-APBD Siantar akan Dibentuk, Pengamat: Jangan Sampai Ganggu Pagu Keuangan

Proyek itu diketahui berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dengan nama tender ‘pembangunan rumah dinas’. Hingga kini, belum didapat keterangan resmi dari pihak terkait alasan proyek itu dibangun.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Sumatera Utara (Sumut), Rafriandi Nasution menyampaikan Pemko Pematangsiantar alangkah baiknya tidak membantu di aset instansi vertikal itu seratus persen. Terkecuali, kata dia, ada permohonan kebutuhan yang sifatnya sangat mendesak.

“Misal kantor mengalami bencana alam, seperti kebakaran, rusak dan sebagainya,” kata dia saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Dosen di salah satu Universitas Kota Medan, itu berpendapat Pemko Pematangsiantar harusnya lebih mengedepankan APBD untuk pembangunan pelayanan publik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam mengeluarkan kebijakan anggaran.

Baca juga:Penentuan AKD Belum Tuntas, P-APBD Siantar 2024 Gagal Dibahas

Dia berpesan kepada masyarakat Kota Pematangsiantar agar semakin kompak. Kemudian membangun komunikasi dengan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029, dalam mengawal proses pembangunan ke depannya.

“APBD itu dari usulan masyarakat lewat anggota DPRD dan eksekutif termasuk lembaga atau organisasi yang sah diakui pemerintah dan urusan sosial yang sifatnya segera serta bantuan keagamaan. Itu diatur dalam undang-undang keuangan negara dan UUD 45 pasal 23,” paparnya.

“Mudah-mudahan terbuka jalan untuk Kota Pematangsiantar lebih baik dan sejahtera. Saya kira ada yang dikorupsi,” pungkasnya.

Sebelumnya, APBD juga digunakan dalam pembangunan Gedung Polres Pematangsiantar. Nilai proyek sangat fantastis, Masing-masing diketahui menghabiskan biaya Rp4,7 miliar di APBD 2023 dan 2024. (jonatan/hm16)

Related Articles

Latest Articles