6.1 C
New York
Thursday, October 17, 2024

Tipu Warga Capai Miliaran Rupiah, Perusahaan ini Dilaporkan ke Polisi

Medan, MISTAR.ID

Pihak PT AL Qayyum Mandiri Wisata resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (16/20/24) semalam terkait dugaan penipuan uang umroh.

Laporan tersebut dilayangkan oleh sales marketingnya sendiri atas nama Sartini (51) warga Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Kepada wartawan, Sartini mengakui dalam peristiwa pidana tersebut, para korban mengalami kerugian bervariasi. Mulai dari Rp18 juta, Rp28 juta hingga Rp38 juta.

Baca juga : Tipu Warga Simalungun Capai Rp325 Juta, Wanita ini Kembali Dilaporkan ke Polda Sumut

“Kalau untuk nilai kerugian yang dialami para korban bervariasi. Dengan total keseluruhan mencapai Rp6-7 miliar,” ujar Sartini Kamis (17/10/24) di Polda Sumut.

Sartini mengatakan pihaknya selaku tim sales marketing atau perantara daripada jamaah umrah langsung membuat laporan ke polisi. Dengan tujuan agar dugaan penipuan tersebut segera di proses.

Ditambah dia, laporan itu dilayangkan dengan nomor laporan STTP/B/1449 /X/2024 SPKT Polda Sumut, tertanggal Rabu 16 Oktober 2024. Dengan dugaan penipuan atau perbuatan curang sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP sebagaimana diatur dalam pasal 378 KHUP dan 372 KUHP.

Baca juga : Dituding Tipu Warga Hingga Rp 1,4 Miliar, PT BPF Medan: Sudah Sesuai Prosedur

“Jadi kita melaporkan pihak PT AL Qayyum Mandiri Wisata, yang terletak di Jalan Perhubungan nomor 14 A Lau Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,” ucapnya.

Untuk itu, Sartini berharap agar tim Penyidik Polda Sumut segera memproses kasus tersebut dan pihaknya mendapatkan keadilan. (matius/hm18)

Related Articles

Latest Articles