11 C
New York
Thursday, October 17, 2024

Bawaslu Tapteng Hentikan Penelusuran Dugaan Pertemuan Kades dengan Paslon

Tapteng, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Tengah (Tapteng) menghentikan penelusuran terkait dugaan pertemuan antara sejumlah kepala desa dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati karena tidak menemukan bukti.

“Berdasarkan hasil penelusuran dan pengakuan kepala desa yang diminta keterangan, mereka memang melakukan pertemuan. Namun, tidak ada bukti terjadinya pertemuan itu,” ungkap Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tapteng, Rommi Preno Pasaribu dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (17/10/24).

Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 ayat 3 tentang penelusuran, bahwa Bawaslu mempunyai waktu selama 7 hari dalam melaksanakan penelusuran sejak diputuskan.

“Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu selama 7 hari sejak Kamis (10/10/24), Bawaslu menyimpulkan informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana disampaikan pelapor Joko Pranata Situmeang tidak memenuhi syarat materil dugaan pelanggaran karena belum ditemukan bukti-bukti sesuai dengan Perbawaslu 9 tahun 2024,” jelas Rommi.

Baca juga: Camat Badiri Bungkam Soal Enam Kades Dikumpulkan Paslon, Kades: Kami Diminta Rp 50 Juta

Rommi mengatakan, setelah pihaknya melakukan pendalaman terhadap penyebutan uang oleh Kepala Desa, bahwa uang yang dimaksud hanya sebatas bahasa meminjam dan hal itu tidak terlaksana.

“Bahasa memaksa atau mengancam tidak ada jika tidak memberikan pinjaman uang yang dimaksud,” ucapnya menirukan pengakuan Kepala Desa.

Rommi menyampaikan, bahwa alur penanganan informasi awal sebagaimana tertuang dalam Perbawaslu 9 tahun 2024, Bawaslu tentu melakukan rapat pleno memutuskan agar informasi awal dilakukan penelusuran, serta membentuk tim.

Jika dalam penelusuran ditemukan bukti kuat, sebut Rommi, maka dilanjutkan dengan tahap temuan berdasarkan hasil rapat pleno. Setelah dijadikan temuan, barulah dibahas ke Sentragakumdu selama 1 x 24 jam jika temuan merupakan dugaan pidana pemilihan.

Baca juga: Paslon Minta Dukungan dan Uang ke Kades, Bawaslu Tapteng Sudah Mintai Keterangan

Menurut Rommi, pihaknya tetap berkomitmen semua laporan akan tetap diproses sesuai dengan Peraturan Bawaslu, tanpa terkecuali, kalau memang memenuhi syarat formil dan materil.

“Jika pelanggaran yang dimaksud masuk pidana pemilu, maka akan ditindaklanjuti ke Sentragakumdu. Dibahas kembali di Sentra Gakumdu tentang keterpenuhan unsur dan dua alat bukti, artinya sampai sekarang semua laporan sudah kita tangani sesuai prosedur yang berlaku,” tutupnya. (feliks/hm20)

Related Articles

Latest Articles