11 C
New York
Thursday, October 17, 2024

Akhir Jabatan, Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan Eks Menteri

Jakarta, MISTAR.ID

Akhri masa jabatan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang jaminan kesehatan bagi menteri ataupun sekretaris kabinet yang purna tugas, Selasa 15 Oktober 2024.

Perpres tersebut dinilai perlu guna melanjutkan jaminan pemeliharaan kesehatan yang telah diberikan bagi menteri negara ketika
aktif menjabat.

“Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) iuga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet,” demikian bunyi pasal 1 dalam Perpres tersebut.

Jaminan kesehatan turut diberikan kepada suami ataupun istri dari menteri yang sudah purna tugas. Hal itu tertuang dalam pasal 3 ayat (3).

Baca juga:Jelang Akhir Jabatan Presiden, BEM Demo Suarakan ‘Dosa’ Jokowi

Adapun ketentuannya, menteri atau Sekretaris Kabinet yang saat purnatugas kurang dari 60 tahun akan mendapatkan jaminan kesehatan selama 2 kali masa jabatan. Sedangkan bagi yang berusia lebih dari 60 tahun saat purnatugas, maka jaminan kesehatan diberikan seumur hidup.

Dalam pasal 7 juga diatur terkait menteri yang tidak boleh mendapatkan jaminan kesehatan. Salah satunya bagi menteri yang dijatuhi tindak pidana.

a. Dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
b. Mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda
sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
c. Mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana.

Related Articles

Latest Articles