6.7 C
New York
Wednesday, October 16, 2024

Dua Warga Aceh Didakwa Jadi Kurir 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Butir Pil Kenjo

Medan, MISTAR.ID

Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38) dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27), dua warga Kabupaten Aceh Timur duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Keduanya diadili dan didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 18 ribu butir pil kenjo.

JPU Frianta Felix Ginting dalam membacakan surat dakwaan menjelaskan kronologi perkara narkoba ini. Kata Felix, perkara ini bermula pada Sabtu (13/5/24) ketika kedua terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) untuk membawa narkoba dari Kota Dumai, Riau ke Kota Langsa, Aceh.

Baca juga : PT Medan Tetap Hukum Mati Dua Pembawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi

Dikatakan Felix, awalnya kedua terdakwa tidak berkenan. Namun, saat penawaran kedua diajukan oleh Din pada sepekan kemudian, kedua terdakwa pun menerima pekerjaan tersebut.

“Selanjutnya pada Selasa (21/5/24) sekira pukul 10.00 WIB, kedua terdakwa dihubungi Din untuk bersiap berangkat menjemput narkoba dan Din mengirimkan uang sebesar Rp5 juta kepada keduanya untuk ongkos keberangkatan ke Kota Medan,” jelasnya di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Rabu (16/10/24) sore.

Kemudian, lanjut Felix, para terdakwa berangkat menuju Medan sekitar pukul 21.00 WIB dari Aceh Timur dan tiba di Medan sekitar pukul 01.00 WIB. Tiba di Medan, para terdakwa langsung berangkat ke Dumai dengan menumpangi bus Simpati Star.

“Selanjutnya, pada Rabu (22/5/24) pukul 19.00 WIB para terdakwa tiba di Dumai. Sesampainya di Dumai, para terdakwa diminta oleh Din untuk membawa narkoba di sebuah mobil pick up di salah satu SPBU di Dumai,” lanjutnya.

Related Articles

Latest Articles