6.7 C
New York
Wednesday, October 16, 2024

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu dan 4 Tersangka Diamankan

Medan, MISTAR.ID

Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan penyelundupan 40 kilogram narkotika jenis sabu di wilayah itu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 4 orang tersangka, yakni atas nama Puji Minarto Nasution (40) warga Jalan Klambir V Lingkungan 1 No 84 Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Kemudian, Sahrial (37) warga Dusun I Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, dan Benyamin Sembiring (38) warga Dusun IV Simpang Namo Pinang Desa Namo Tualang, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang. Serta terakhir Senta Sitepu (40) warga Dusun III Simpang Ranting Desa Namo Tualang, Kecamatan Sibiru-biru.

Baca juga:Kantongi 6 Paket Sabu, Nelayan Ditangkap Polres Sibolga

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, keempat tersangka memang sudah menjadi target operasi kepolisian. Hadi menyebut, 40 kilogram narkotika tersebut awalnya dikirim dari Kota Tanjungbalai.

“Kemudian kita kembangkan, hingga para tersangka tangkap,” ujar Hadi, pada Rabu (16/10/24).

Dijelaskan Hadi, tepatnya pada Senin (14/10/24) sekira pukul 01.30 WIB, pihaknya berhasil menangkap Puji dan Sahrial dari Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Dari dalam mobil warna putih nomor polisi (nopol) BK 14XX ZV polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat 20 kilogram.

Baca juga:Newsroom: Polisi Gagalkan Pengiriman 10 Kg Sabu Menuju Medan di Pintu Tol Kisaran

Pengakuan Sahrial, jika awalnya mereka membawa sabu tersebut dari Tanjungbalai, sebanyak 2 goni. Sebanyak 1 karung mereka turunkan di kawasan Kecamatan Si biru-biru. Kemudian 1 karung lainnya yang sedang mereka bawa.

Dari pengakuan itu lah, polisi kembali melakukan pengembangan lanjutan. Hasilnya, tepatnya di Jalan Besar Si biru-biru Dusun 3 Simpang Ranting Desa Namo Tualang, Kecamatan Sibiru-biru, tim menangkap Benyamin dan Senta dengan barang bukti 20 kilogram sabu.

“Keempat tersangka juga dalam 1 jaringan yang sama dan merupakan target operasi yang beberapa kali mereka teridentifikasi melakukan peredaran narkoba,” tegas Hadi.

Kata Hadi, kini para tersangka telah ditahan di Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. (matius/hm16)

Related Articles

Latest Articles