6.7 C
New York
Wednesday, October 16, 2024

Sidang Putusan Dua Kurir 3,8 Kg Sabu asal Aceh Ditunda

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan putusan terhadap dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,8 kg asal Aceh, Muhammad Harun alias Mathias (28) dan Ahyatullah Khumaini alias Hishal (23), Rabu (16/10/24) ditunda.

Sidang itu ditunda dikarenakan Majelis Hakim yang menyidangkan dan mengadili kedua terdakwa tersebut belum selesai membuat salinan putusan.

“Ditunda, katanya (hakim) tadi belum siap putusannya,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Erning Kosasi saat ditemui Mistar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca juga : PT Medan Tetap Hukum Mati Dua Pembawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi

Erning mengatakan sidang pembacaan putusan kembali diagendakan pada pekan depan tepatnya Rabu (23/10/24).

“Iya, (ditunda) satu minggu,” katanya.

Diketahui, dalam perkara ini, kedua terdakwa dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara oleh JPU karena hendak mengantarkan 4 kg sabu ke Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kedua terdakwa tersebut dianggap oleh JPU telah melanggar pasal 114 ayat (2) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Related Articles

Latest Articles