6.7 C
New York
Wednesday, October 16, 2024

12 Warga Nigeria Diamankan, Diduga Overstay hingga Menipu di Jakarta

Jakarta, MISTAR.ID

Sebanyak 12 warga negara Nigeria yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay hingga melakukan penipuan diamankan di Jakarta.

Ke 12 warga negara asing (WNA) itu diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara pada saat melaksanakan operasi Jagratara.

Seperti disampaikan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata di Jakarta, pada Rabu (16/10/24).

“Kami mengamankan 12 pria berkewarganegaraan Nigeria yakni EHO, MIU, ACN, CKO, NKC, GU, KC, GN, SE, UMC, CM, dan ACD dalam operasi Jagratara,” ujar Widya, yang menyebut ke 12 WNA itu ditangkap di salah satu apartemen di Kelapa Gading.

Baca juga: Turis Belanda Dideportasi Usai Pura-pura Jadi Tamu Demi Sarapan Gratis

Widya mengatakan mereka diduga telah melanggar pasal 78 ayat 3 dan pasal 122 huruf a Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Jika mereka terbukti melakukan pelanggaran, dapat dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian dan/atau dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi disertai dengan penangkalan,” ungkapnya.

Related Articles

Latest Articles