7.8 C
New York
Wednesday, October 16, 2024

Deklarasi Jihad Melawan Narkoba di Tapsel, Pemerintah dan Polisi Bersatu

Tapsel, MISTAR.ID

Plt Bupati Tapanuli Bagian Selatan (Tapsel) Rasyid Assaf Dongoran, mendukung deklarasi jihad melawan narkoba yang digagas Polres Tapsel di Masjid Agung Syahrun Nur, Sipirok (15/10/24).

Rasyid menekankan bahwa jihad ini adalah bentuk ibadah untuk mencari ridho Allah dan harus dilakukan bersama, termasuk oleh TNI dan masyarakat.

Plt Bupati Tapsel, Rasyid menyebutkan agar meniatkan jihad kepada Allah, yang mana bagian daripada jihad antara lain mencari ridho dari Allah.

“Dengan ucapan baik saja sudah jihad/zikir apalagi dengan tindakan-tindakan seperti inisiatif seperti ini,” terangnya.

Baca juga: Anggota DPRD Tapsel yang Diduga Lakukan Pengeroyokan Ditahan di Polda Sumut

Menurutnya, kuasa Allah yang terjadi di tengah cuaca ekstrem saat ini, agar dilaksanakan acara jihad ditandai dengan cuaca yang mendukung, tidak terik panas matahari dan tidak pula hujan badai yang menandakan kegiatan tersebut telah di Ridhoi Allah.

“Dalam memerangi narkoba bukan hanya tanggung jawab polisi saja tetapi dari TNI juga. Disebut jihad memerangi narkoba tidak hanya tanggung jawab dari kepolisian saja, melainkan dari TNI juga. Diharapkan setelah kegiatan ini kita semakin membara untuk memerangi narkoba,” terang Rasyid dan mengharapkan Tapsel ke depannya bebas narkoba.

Sementara itu, Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi menjelaskan, kata jihad di anggap perang, namun jika digunakan dalam memerangi narkoba kata tersebut menjadi biasa saja.

Baca juga: Lakukan Pengeroyokan, Polda Sumut Tangkap Anggota DPRD Tapsel

Kata Jihad dipilih ingin menjadikan sebagai ibadah untuk semua. Maka, masyarakat
diajak untuk memerangi narkoba dengan berjihad, karena jihad bukan lah jahat jika ijtihadnya benar.

“Ini bukan tanggung jawab kapolres semata, bukan tanggung jawab saya saja, tetapi tanggung jawab kita pada generasi kita, pada anak kita. tanggung jawab juga pada lingkungan kita, bangsa dan negara ini,” tegasnya.

Diterangkan, dalam undang-undang telah diimplementasikan bahwa untuk membasmi narkoba merupakan tanggung jawab bersama, tertuang dalam UU Nomor 35 tahun 2009 pasal 104. (amran/hm25)

Related Articles

Latest Articles