7 C
New York
Tuesday, October 15, 2024

Ombudsman RI Minta Tata Kelola Pelayanan Publik UPT Samsat Medan Utara Dibenahi

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan pertemuan terkait hasil investigasi lapangan Tim Ombudsman RI di Unit Pusat Terpadu (UPT) Samsat Medan Utara.

Penjabat sementara (Pjs) Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan masih adanya beberapa pelayanan yang belum dipindahkan dari UPT Samsat Jalan Putri Hijau ke UPT Samsat jalan Sekip Nomor 29, Medan, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Bea Balik Nama (BBN) 1, BPKB BBN II dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) BBN 1.

“Akibat ini kemudahan pelayanan terhadap masyarakat tidak didapatkan dengan baik. Apalagi layanan ini merupakan produk diselenggarakan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT),” ujar James, Selasa (15/10/24).

Baca juga : Ombudsman Sumut Sebut Perbaikan Jalan Doloksanggul-Pakkat Minim K3

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, James menyampaikan Kepala UPTD Samsat Medan Utara, Sofian Romi Wandy dan Kasi STNK Ditlantas Kepolisian Sumut berjanji akan melakukan pemindahan layanan BPKB BBN II ke UPTD Samsat Medan Utara dalam waktu 14 hari kerja.

“Namun terkait produk pelayanan BPKB BBN I dan STNK BBN I masih menunggu hasil komunikasi dengan Pembina Samsat Provinsi Sumatera Utara,” katanya.

Baca juga : Maladministrasi PNS Puskesmas, Bupati Simalungun Belum Patuhi LAHP Ombudsman

James meminta agar Dirlantas Polda Sumut segara mungkin memindahkan layanan lainnya. Hal ini seiring arah pemerintah pusat dalam memperbaiki birokrasi yang panjang dan berbelit, dalam rangka membangun kepercayaan publik di Samsat.

“Jangan sampai masyarakat harus bolak balik dikarenakan ada produk pelayanan yang belum dipindahkan pasca perpindahan kantor dari Kantor Ditlantas Kepolisian Daerah Sumatera Utara ke UPTD Samsat Medan Utara,” tandasnya. (dinda/hm18)

Related Articles

Latest Articles