8.9 C
New York
Tuesday, October 15, 2024

Pasangan Cabup/Cawabup Dairi Nomor 5 Terancam Diskualifikasi

Dairi, MISTAR.ID

Pasangan Calon Bupati/Calon Wakil Bupati (Cabup/Cawabup) Dairi nomor urut 5 yang diusung Partai Golongan Karya (Golkar), Vickner Sinaga-Wahyu Daniel Sagala terancam dikenakan sanksi diskualifikasi akibat dugaan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu).

Ancaman sanksi tersebut dinyatakan Ketua Bawaslu Dairi, Idrus Maha di ruang kerjanya di Kantor Bawaslu Dairi Jalan A Yani Sidikalang, Selasa (15/10/24).

“Kandidat pasangan Cabup/Cawabup Dairi nomor urut 5 yang diusung Partai Golkar bisa dikenakan sanksi ringan dan berat bila nanti proses penyelidikan kasusnya  ditemukan berbagai pelanggaran,” ujar Idrus.

Sebelumnya Bawaslu Dairi menerima laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu oleh Cabup Dairi Nomor 5. Selain laporan masyarakat, Bawaslu juga menemukan pelanggaran yang dilakukan Cabup nomor 5 dengan menggunakan rumah ibadah saat kampanye terbatas dan tatap muka di Kecamatan Sumbul.

Baca juga: Nomor Urut 4, Rimso Maruli-Barita Sihite Optimis Menangkan Pilkada Dairi 2024

Kemudian, pelanggaran dengan adanya dugaan bagi-bagi uang di Kecamatan Gunung Sitember pada 22 September 2024 dan di Kecamatan Silahisabungan pada 29 September 2024.

“Kasusnya sekarang sedang diproses Gakkumdu sesuai rekomendasi Bawaslu dilengkapi dengan dokumen terkait. Soal sanksi dan eksekusinya ada di Gakkumdu. Kini kasusnya sedang diproses. Ya bisa saja sanksinya kena diskualifikasi. Tetapi, kita tunggu saja hasil prosesnya,” kata Idrus.

Ditanya soal keberanian Bawaslu dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap terduga pelaku pelanggaran Pemilu, Idrus Maha bilang bahwa Bawaslu Dairi saat ini harus tegas menjalankan undang-undang.

“Kalau tidak situasi bisa rawan. Jadi Bawaslu tegas dan tidak pandang bulu untuk menindak pelanggaran pemilu,” tambahnya. (manru/hm20)

Related Articles

Latest Articles