13.6 C
New York
Monday, October 14, 2024

Ratusan Buruh Desak Pemberantasan Rokok Ilegal, Begini Respon Bea Cukai Sumut

Medan, MISTAR.ID

Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja PT STTC menggelar unjuk rasa damai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP Kota Pematangsiantar, Kamis (10/10/24) lalu.

Dalam aksinya, mereka menuntut Bea Cukai Sumut, Pemerintah Daerah dan juga pihak Kepolisian segera mengambil tindakan terkait maraknya rokok ilegal di wilayah Sumatera Utara.

Menanggapi hal ini, Kasi Penindakan II Kanwil Bea dan Cukai Sumut, Cart Tampubolon menyebut, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan terkait peredaran rokok ilegal di Sumut.

Cart juga memastikan pihaknya akan mengambil tindakan pemberantasan. “Tindakan yang kita ambil adalah terus melakukan operasi pemberantasan rokok illegal,” ujarnya, Senin (14/10/24).

Cart menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan Operasi Gempur terhadap BKC Ilegal yang juga termasuk di dalam rokok ilegal. Dalam operasi tersebut, pihaknya akan menurunkan sejumlah personel Bea Cukai, dengan tujuan untuk menggempur rokok ilegal yang beredar di pasaran.

Baca Juga : Rokok Ilegal Marak, Bea Cukai Siantar: Harus Perkuat Strategi Pengawasan

Untuk diketahui, Aliansi Serikat Pekerja PT STTC, menyampaikan aksi penolakan terhadap aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Menurut mereka, sejumlah runtutan kebijakan mulai dari PP hingga Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) dinilai gagal. Kegagalan itu berujung tak berhasilnya mendukung aspirasi pemangku kepentingan.

Sebab, perumusannya minim pemufakatan dalam pembuatan regulasi tersebut. Pengunjuk rasa juga menolak poin-poin kebijakan dalam PP itu. Salah satunya peraturan yang ditentang terkait kemasan polos rokok tanpa merek yang diatur dalam R-Permenkes.

Para buruh menilai kebijakan ini dinilai berdampak besar pada industri rokok dan berimbas pada pekerja. Rokok ilegal menyerupai kemasan akan merugikan penjualan industri rokok yang selama ini membayar pajak ke pemerintah.

Untuk itu, para buruh menolak aturan yang disebut-sebut memberikan peluang besar bagi para pelaku bisnis rokok ilegal itu. “Kami tidak mau rokok ilegal marak di kota ini,” teriak mereka.

Menurut mereka, rokok ilegal tanpa cukai yang sama atau mirip beredar dan gampang dibeli masyarakat seolah-olah menjadi transparan. “Bagaiman dengan rokok (merk) kami. Jelas masyarakat membeli rokok ilegal yang dijual dengan harga murah,” timpal mereka. (matius/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles