18.7 C
New York
Monday, October 14, 2024

Setubuhi Anak 15 Tahun hingga Hamil, Perangkat Desa Ditangkap

Jawa Tengah, MISTAR.ID

Seorang perangkat desa di Banyumas, Jawa Tengah, berinisial KUS (57) ditangkap polisi karena menghamili anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, tindakan tersangka berawal saat korban berusia 15 tahun itu mengkonsumsi minuman keras bersama teman-temannya, pada 11 Mei 2024.

Usai minum alkohol bersama temannya, korban tiduran di dalam masjid sambil mainan ponsel menyambungkan wifi. Karena pengaruh minuman, korban pusing dan tertidur di masjid. Sementara temannya yang lain nongkrong di depan masjid.

Baca juga:Bawa Kabur Hingga Setubuhi Remaja 12 Tahun, Tukang Rongsokan Ditangkap Polisi

“Saat terbangun sudah ada pelaku di dekatnya. Korban berusaha menyingkirkan pelaku menggunakan kaki, namun karena korban setengah sadar sehingga tidak bisa menyingkirkan,” ujar Andriansyah pada Senin (14/10/24).

Keesokan harinya, saat akan buang air kecil, kata Andriansyah, korban merasa ada sesuatu yang aneh di sekitar alat kelaminnya. Tak lama kemudian temannya memberitahukan bahwa semalam korban telah disetubuhi oleh pelaku.

“Temannya baru bercerita kepada korban bahwa semalam disetubuhi. Karena takut temannya ini tidak memberitahu korban pada saat kejadian,” kata Andriasnyah.

Selang satu bulan kemudian, korban ternyata tak kunjung datang bulan. Ia pun membeli alat tes kehamilan. Hasilnya, korban dinyatakan hamil. Korban pun menemui pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, pelaku justru meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.

Baca juga:Ketahuan Setubuhi Putri Kandungnya, Tersangka Nyaris Diamuk Warga

“Pelaku bilang mau bertanggung jawab, ‘Ini uang untuk menggugurkan’ dan meminta korban tidak melaporkan orangtuanya dan polisi, namun korban menolak,” ujar Andriansyah.
Meski dibujuk rayu, korban memilih membawa kasus ke jalur hukum dengan melaporkan pelaku ke polisi. Saat ini usia kehamilan korban sudah sekitar empat bulan.

Sementara pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (kompas/hm17)

Related Articles

Latest Articles