18.9 C
New York
Monday, October 14, 2024

Parpol Usulkan Sherly Tjoanda Cagub Maluku Utara Gantikan Suaminya

Jakarta, MISTAR.ID

Juru Bicara paslon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara Benny Laos-Sarbin Sehe, Muksin Amrin, mengaku bahwa delapan partai politik pengusung telah memutuskan untuk mengusulkan Sherly Tjoanda, menggantikan suaminya Benny Laos sebagai calon gubernur.

Alasan mengusulkan Sherly, kata Muksin Amrin, supaya perjuangan suaminya dapat terwujud. Dia mengatakan, Selasa (15/10/24) pihaknya akan menemui Sherly untuk mengonfirmasi kesediaannya maju sebagai calon gubernur.

Apabila usulan ini disetujui, kata Muksin, maka seluruh syarat mulai dari dukungan politik melalui B1.KWK akan diusulkan untuk diterbitkan.

Baca juga:Parpol Usulkan Pengganti Benny Laos Pada Istri dan Keluarga Almarhum

“Memang, kami telah bulat usulkan nama Sherly Tjoanda gantikan suaminya, tetapi ada skema lainnya, kalau istrinya tidak bersedia tentu harus ada nama lain yang diusulkan karena waktu yang diberikan sangat terbatas,” ujarnya pada Minggu (13/10/24).

Muksin menyampaikan pengganti Benny ditargetkan tuntas pada pekan ini.

Benny Laos diketahui meninggal ketika dirawat di rumah sakit karena luka akibat speedboat yang ditumpanginya meledak. Sheryl yang juga ada di speedboat tersebut selamat namun mengalami luka bakar.

Baca juga:Polisi Ungkap Penyebab Speedboat Cabug Maluku Utara Meledak

Speeboat tersebut mengangkut 33 penumpang. Naas, peristiwa ini menelan jiwa enam orang, antara lain Benny Laos, anggota DPRD Malut dari Partai Demokrat Ester Tanri, anggota Polres Kepulauan Sula Hamdani Buamonabot, Mahsudin Ode Muisi, Ketua PPP Malut Mubin A Wahid dan Nasrun.

Sebelumnya Komisioner KPU Malut Reni Sarifuddin Banjar mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pleno atas meninggalnya Benny Laos dalam insiden meledaknya speedboat di Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat.

Ia menegaskan, pergantian cagub karena meninggal dunia dapat dilakukan sebagaimana tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan. Kepada parpol pengusung diberi waktu tujuh hari untuk mengusulkan nama pengganti dan itu terhitung hingga batas waktu tanggal 27 Oktober 2024.(mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles