14 C
New York
Sunday, October 13, 2024

Permohonan Rizal-Darno Ditolak, KPU Labura Akan Tindaklanjuti Putusan Bawaslu

Labura, MISTAR.ID

Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labuhanbatu Utara yang menolak permohonan pasangan Ahmad Rizal-Darno akan ditindaklanjuti oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura.

Sebagai tindaklanjutnya, pihak KPU Labura akan menyampaikan putusan Bawaslu tersebut ke pimpinan jenjang di atasnya, yakni ke KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan KPU RI di Jakarta.

Hal itu dikemukakan oleh Ketua KPU Labura Adi Susanto kepada wartawan usai musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan yang digelar Bawaslu di kantor lembaga tersebut, Minggu (13/10/24).

“Kita akan mengadakan musyawarah secara internal terlebih dahulu dan akan melaporkan putusan ini kepada pimpinan kita di jenjang lebih tinggi yaitu KPU Sumut dan KPU RI,” ungkapnya.

Baca juga: Bawaslu Labura Tolak Permohonan Pasangan Rizal-Darno

Selanjutnya, pihaknya akan meminta petunjuk dan arahan dari pimpinan. Karena sebagai lembaga hirarki, pihaknya akan tetap berkordinasi dan meminta petunjuk kepada lembaga di atasnya.

“Kita sami’na wa atho’na (kami mendengar dan kami taat,red) saja,” sebutnya.

Disinggung terkait kesiapan lembaganya jika pihak pemohon yaitu bapaslon bupati/wakil bupati Ahmad Rizal-Darno akan mengajukan kasus itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), Adi Susanto menyatakan siap menghadapi.

Berkaitan dengan tahapan pemilihan bupati/wakil bupati, Adi Susanto menyatakan KPU terus melakukan persiapan sesuai tahapan yang ada. Dan hingga saat ini hal tersebut terus berlangsung.

“Kita yang hadir hanya dua orang. Karena saat ini udah masa krusial dengan semakin dekatnya waktu pemilihan,” pungkasnya. (sunusi/hm27)

Related Articles

Latest Articles