14 C
New York
Sunday, October 13, 2024

Bawaslu Labura Tolak Permohonan Pasangan Rizal-Darno

Labura, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labuhanbatu Utara (Labura) menolak seluruh permohonan pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Ahmad Rizal-Darno terhadap termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura.

Putusan itu dibacakan Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus selaku Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan didampingi anggotanya Juskanri Sihaloho dan Supriadi, pada Minggu (13/10/24).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Maruli pada musyawarah terbuka yang dihadiri Ketua KPU Labura Adi Susanto didampingi anggotanya Darwin selaku pihak termohon.

Baca juga: Bawaslu Labura Molor Gelar Sidang Pembacaan Putusan Sengketa

Sebelum pembacaan putusan itu, Ketua Majelis dan anggotanya secara bergantian membacakan memori sidang mulai dari kesaksian saksi dan ahli serta penelitian bukti yang diserahkan pemohon dan termohon.

Majelis juga menyampaikan kepada pihak pemohon memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) terkait putusan yang dibacakannya pada acara tersebut.

Pada musyawarah terbuka kali ini pihak pemohon maupun penasehat hukumnya tidak hadir, padahal saat ditanya dalam musyawarah itu Sekretaris Bawaslu Labura yakni Suriyanto menyatakan undangan sudah disampaikan ke pihak pemohon. Hanya saja pihak pemohon tidak memberitahu ketidakhadiran mereka.

Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan itu molor sekitar satu setengah jam atau 90 meniti dari jadwal yang direncanakan pada hari itu dimulai pukul 10.00 WIB. (sunusi/hm27)

Related Articles

Latest Articles