8.5 C
New York
Friday, October 11, 2024

Niat Nikahi Kenalan Medsos, Pria asal Mesir Malah Dideportasi, ini Sebabnya

Pemalang, MISTAR.ID

Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Demikian peribahasa terkait dengan hal yang dialami oleh seorang pria bernama Androu Ashraf Ramzi Salib.

Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir itu terpaksa harus dideportasi pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.

Ashraf dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian dan dikenai Pasal 75 ayat (1) dan 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni mengenai ijin tinggal.

Baca juga: Turis Belanda Dideportasi Usai Pura-pura Jadi Tamu Demi Sarapan Gratis

Bukan itu saja, ia juga membuat keresahan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam). Seperti disampaikan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang, Washono, pada Jumat (11/10/24).

“Setelah kami dalami, WNA tersebut harus dideportasi,” tukasnya.

Washono bilang, pendeportasian WNA itu bagian dari rangkaian operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing secara serentak dengan kendali pusat setelah WNA asal Mesir tersebut terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.

WNA itu, diceritakan Washono, diamankan petugas imigrasi dari salah satu hotel yang ada di Kabupaten Pemalang. Saat diamankan, ia mengaku sedang mengurus surat untuk pernikahan dengan wanita asal daerah setempat.

“Ceritanya itu, yang bersangkutan sudah 4 tahun berkenalan dengan seorang wanita melalui (media sosial atau medsos,red) Facebook,” ungkap Washono.

Baca juga: Dua WNA Rusia Dideportasi Langgar Etika di Pura

“Kemudian, pada bulan Agustus 2024, Ashraf datang pertama kali ke Indonesia untuk menemui seorang wanita yang dikenal melalui Facebook dengan tujuan untuk menikah,” imbuhnya.

Selain melanggar izin tinggal atau overstay, kata Washono, WNA tersebut membuat keresahan dengan menakut-nakuti warga di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang dengan menggunakan senjata tajam.

“Jadi, setelah diperiksa WNA tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 24 Agustus 2024 dengan visa wisata. Setelah dicek, visa sudah habis masa berlakunya pada tanggal 23 September 2024, overstay 10 hari,” tutupnya. (ant/hm27)

Related Articles

Latest Articles