7.5 C
New York
Friday, October 11, 2024

Tunjangan Perumahan DPR Disorot, ICW Sebut Negara Boros Hingga Rp2 T

Jakarta, MISTAR.ID

Kebijakan terkait pemberian tunjangan perumahan kepada para anggota DPR RI periode 2024-2029 mendapat sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Menurut ICW, kebijakan tersebut merupakan bentuk pemborosan uang negara, dan tidak berpihak kepada kepentingan publik. Seperti disampaikan peneliti ICW, Seira Tamara.

“ICW memandang bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk pemborosan uang negara dan tidak berpihak pada kepentingan publik,” ujar Seira dalam keterangan tertulis yang dilansir kompas, pada Jumat (11/10/24).

Menurut perkiraan ICW, kata Seira, dalam jangka waktu lima tahun ke depan, total pemborosan anggaran oleh anggota DPR untuk tunjangan perumahan berkisar dari Rp1,36 triliun hingga mencapai Rp 2,06 triliun.

Baca juga: Diganti jadi Tunjangan, Segini Biaya Perawatan Rumah Dinas DPR Setahun

Pemborosan anggaran itu didapat ICW dengan membandingkan antara pola belanja untuk pengelolaan Rumah Jabatan Anggota (RJA) pada periode 2019-2024 dengan penghitungan tunjangan perumahan bagi anggota DPR 2024-2029.

ICW, kata Seira, menelusuri belanja pengadaan oleh Sekretariat Jenderal DPR melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Kemudian menelusuri pengadaan DPR menggunakan sejumlah kata kunci yakni Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, dan Ulujami pada periode 2019-2024.

Selain itu, lanjut Seira, ICW menduga bahwa kepentingan tersebut tidak memiliki perencanaan sehingga patut diduga gagasan pemberian tunjangan hanya untuk memperkaya anggota DPR tanpa memikirkan kepentingan publik.

Seira juga mengungkapkan, bahwa peralihan pemberian rumah fisik menjadi tunjangan akan menyulitkan pengawasan atas penggunaan tunjangan tersebut. (kpc/hm27)

Related Articles

Latest Articles