10.5 C
New York
Friday, October 11, 2024

Batas Pengaduan Pelanggaran Kampanye Maksimal 7 Hari, Masyarakat Diminta Tolak Politik Uang

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Bawaslu Kota Pematangsiantar sampai saat ini belum ada memproses laporan dugaan pelanggaran kampanye di Pilkada 2024. Meskipun beberapa waktu lalu seseorang mengadukan adanya politik uang yang dilakukan tim sukses pasangan calon.

Anggota Bawaslu Pematangsiantar, Ricky Fernando Hutapea mengatakan, pengaduan itu tidak diproses dan hanya sampai registrasi aduan. Alasannya aduan disampaikan melebihi batas waktu yang ditentukan.

“Batas waktu kan 7 hari dari peristiwa yang diadukan itu berlangsung. Pengaduan kemarin setelah kita cek ternyata melewati batas waktu,” kata Ricky, Jumat (11/10/24).

Dilanjutkan Ricky, sampai saat ini pihaknya hanya menerima informasi lisan dugaan-dugaan pelanggaran. Hal itu dikatakan dia menjadi dasar awal melakukan verifikasi.

Baca juga: Bawaslu Siantar Minta Timses Calon Kepala Daerah Tak Bagi-bagi Uang

“Kita terima informasi nya dan kita pantau langsung. Karena sekecil apapun informasi akan kita tindak lanjuti,” ucapnya.

Pihaknya, lanjut Ricky berkewajiban menerima segala bentuk laporan maupun pengaduan. Tindak lanjutnya, akan dilakukan pendalaman untuk menentukan langkah yang akan diambil.

Ricky mengimbau tim sukses maupun pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota tidak menghalalkan segala cara untuk meraih suara masyarakat Kota Pematangsiantar.

“Kita tidak mau Pilkada Siantar cacat atas perlakuan seseorang atau kelompok. Pimpinan yang terbaik dihasilkan dengan kontestasi yang terbaik pula,” tuturnya.

Ricky juga mengingatkan, masyarakat jangan terjebak dalam politik uang. Dikatakan dia, dalam pelanggaran politik uang, pemberi dan penerima dapat dipidana. (gideon/hm25)

Related Articles

Latest Articles