11.5 C
New York
Thursday, October 10, 2024

Bea Cukai Siantar Beberkan Aturan Tindak Pidana Pelaku Peredaran Rokok Ilegal

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP Pematangsiantar menerangkan aturan perkara tindak pidana yang berlaku pada pelaku peredaran rokok ilegal. Tercatat 2 berkas perkara menuju Pengadilan Negeri (PN) di tahun 2023.

“Dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penegakan hukum peredaran rokok ilegal ditawarkan Restorative Justice (RJ) dalam bentuk ultimum remedium,” kata Petugas Humas KPPBC Elieser Tarigan, pada Kamis (10/10/24).

Mengutip dari berbagai sumber, ultimum remedium merupakan asas hukum yang biasa dipakai dan diartikan sebagai penerapan sanksi pidana menjadi sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum. Dalam artian, suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain, semisal kekeluargaan sampai pada mediasi.

Baca juga:Ancaman Pidana, DPRD Minta Pemko Siantar Himbau Masyarakat Tak Konsumsi Rokok Ilegal

Elieser bilang, perkara kepada pelaku peredaran rokok ilegal sebelum disidangkan akan membayar denda 3 kali dari cukai yang harus dibayar. “Hal itu pada saat proses pemberkasan di bea cukai,” sebutnya.

“Itu akan diberikan kesempatan, kalau dia (pelaku) nggak sanggup bayar akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk di P21. Nanti di kejaksaan akan diberikan tawaran kembali ke dia dengan denda 4 kali nilai cukai. Kalau itu pun dia nggak sanggup bayar baru disidangkan,” paparnya.

KPPBC TMP Pematangsiantar, kata dia, telah mendengar aspirasi dari Aliansi Serikat Pekerja PT STTC tentang penolakan kebijakan terhadap aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Sejumlah runutan kebijakan itu mulai dari PP hingga Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Ranpermenkes).

Baca juga:Kemasan Rokok Polos, Kadisnaker Siantar: Jangan Sampai Terjadi PHK Massal

“Tadi ke pimpinan kita sudah disampaikan bahwa tarif cukai itu memang setiap tahun naik. Tetapi tahun 2025 kemungkinan tidak jadi naik karena ini sudah menjadi isu nasional,” ucapnya.

Elieser paparkan, pihaknya juga berkomitmen dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum (wilkum) kerja KPPBC TMP Pematangsiantar. Operasi itu terjadi di setiap tahunnya dalam mengamankan barang bukti.

“Tim dari Bagian Penindakan kita terakhir mengamankan dari wilayah Kabupaten Toba. Jumlah tangkapan sekitar 1 karton,” ucapnya.

Baca juga:Buruh: Produksi Kami Terus Menurun, Rokok Polos Semakin Mengancam

Dari barang bukti tersebut, Elieser merinci, negara mengalami kerugian per 1 slop rokok kretek senilai Rp360 ribu. Sementara pada rokok putih sebesar Rp450 ribu.

Related Articles

Latest Articles