11.5 C
New York
Thursday, October 10, 2024

Ancaman Pidana, DPRD Minta Pemko Siantar Himbau Masyarakat Tak Konsumsi Rokok Ilegal

Pematangsiantar, MISTAR.ID

DPRD Kota Pematangsiantar menerima perwakilan massa aksi dari Aliansi Serikat Pekerja PT STTC di ruang rapat gabungan komisi, pada Kamis (10/10/24).

Kedatangan pekerja itu menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Ranpermenkes) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, di mana salah satunya mengatur tentang kemasan rokok polos dan kenaikan cukai.

Ketua Ikatan Persaudaraan Tolong Menolong (IPTM) PT STTC, Parulian Purba menyampaikan kekhawatiran mereka sebagai pekerja pabrik rokok atas keberadaan rokok ilegal. Maraknya peredaran rokok ilegal, kata dia, tentu berdampak langsung kepada perusahaan.

Baca juga:Kemasan Rokok Polos, Kadisnaker Siantar: Jangan Sampai Terjadi PHK Massal

Dilanjutkan Parulian, terdapat ribuan pekerja di PT STTC yang nasibnya terkatung-katung jika rokok ilegal masih tetap dibiarkan. “Untungnya presiden direktur kami masih mempertahankan kami, masih memperjuangkan kami,” kata Parulian.

“Jika dibiarkan seperti ini terus, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tentu tidak bisa dielakkan. Bagaimana nasib kami, nasib anak istri kami? Kami harap bapak ibu anggota dewan mendengarkan kami,” ucapnya.

Anggota DPRD Pematangsiantar, Patar Luhut Panjaitan memberikan apresiasi kepada pekerja PT STTC yang dengan getol menolak kebijakan pemerintah yang merugikan mereka. Dia juga sepakat bahwa rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat itu sendiri.

Untuk itu, kata Patar, dia akan meminta Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyiarkan baik dari media massa, media sosial (medsos) maupun platform lain agar mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi rokok ilegal.

Baca juga:Buruh: Produksi Kami Terus Menurun, Rokok Polos Semakin Mengancam

“Dan tentunya, agar disampaikan bahwa baik konsumen, produsen ataupun pengedar rokok ilegal bisa dipidana penjara,” ucap politisi Partai Gerindra ini.

DPRD Pematangsiantar, lanjut Patar akan memanggil Satpol PP dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk segera menertibkan peredaran rokok ilegal.

Senada dengan Patar, anggota DPRD Pematangsiantar lainnya, Nurlela Sikumbang mematikan semua tuntutan pekerja PT STTC akan disampaikan kepada pimpinan untuk dilanjutkan ke jenjang lebih tinggi.

Keberadaan PT STTC, kata Nurlela memberikan dampak sangat baik bagi Kota Pematangsiantar. Selain menyerap tenaga kerja yang tinggi, bantuan cukai yang diberikan juga membantu kesehatan masyarakat.

Baca juga:Ratusan Buruh di Siantar Unjuk Rasa Desak Pemberantasan Rokok Ilegal

“Dengan alasan bahwa banyak masyarakat yang terancam keberlangsungan hidupnya, maka kami wajib membantu untuk menyampaikan penolakan ini. Kami juga akan mengajak pihak terkait untuk pemberantasan rokok ilegal,” ucap Nurlela.

Sementara itu, anggota DPRD Pematangsiantar, Erwin Siahaan berharap masyarakat tidak tergiur dengan harga murah rokok ilegal. Selain standar produksi, efek samping rokok ilegal juga tidak diketahui pasti.

“Rokok Ilegal harus dituntaskan dan diberantas, karena sudah cerita ilegal kita tidak tahu standar dan prosedur barang ini. Kita juga tidak tahu efek yang akan,” pungkasnya. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles