11.5 C
New York
Thursday, October 10, 2024

Buruh Desak Pelaku Peredaran Rokok Ilegal Disanksi Penjara

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Keresahan ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja PT STTC kian membuncah dengan peredaran rokok ilegal yang kian masif.

Kekhawatiran ini mereka lampiaskan lewat unjuk rasa yang berlangsung di sejumlah instansi di Kota Pematangsiantar, pada Kamis (10/10/24). Para buruh bahkan meminta agar para pelaku peredaran rokok ilegal diberikan sanksi penjara.

Dalam orasi yang mereka sampaikan di depan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP Pematangsiantar, mereka berulang kali mendesak untuk menangkap pelaku peredaran rokok ilegal. Menurut mereka, peredaran rokok ilegal yang sudah meresahkan masyarakat, termasuk para buruh yang bekerja di industri hasil tembakau secara legal.

Baca juga:Buruh PT STTC Tolak RUU Kemasan Rokok Polos, ‘Kami Bisa Kehilangan Pekerjaan’

“Hukum tegas peredaran rokok ilegal, penjarakan jangan hanya diberi sanksi denda,” teriak salah seorang buruh.

Sambil membawa spanduk bertuliskan keberatan, massa aksi meminta KPPBC memberantas peredaran rokok ilegal yang jelas-jelas merugikan negara.

“UU Cukai mengharuskan hukuman penjara bagi setiap penjual/pengedar rokok ilegal. Bukan hanya denda,” isi tulisan spanduk yang dibawa massa buruh.

“Musnahkan rokok ilegal dan tangkap pihak yang membiarkan peredaran rokok ilegal,” teriak massa aksi.

rokok ilegal
Aksi unjuk rasa para buruh di Kantor Bea Cukai Pematangsiantar.(f:adilsitumorang/mistar)

Pihak KPPBC akhirnya menerima perwakilan massa aksi untuk berdialog. Mereka menyampaikan jika rencana kenaikan harga Cukai tahun 2025 mendatang tidak akan terealisasi.

Baca juga:Ratusan Buruh di Siantar Unjuk Rasa Desak Pemberantasan Rokok Ilegal

“Informasi dari Bea Cukai tahun 2025 ini cukai rokok tidak naik. Sekarang kami menuntut terkait rokok ilegal, gimana produk kami yang resmi ini. Sementara rokok ilegal tidak bayar pajak, kami dirugikan,” kata Ketua Ikatan Persaudaraan Tolong Menolong (IPTM) PT STTC, Parulian Purba.

Usai berdemo di Kantor Bea Cukai, massa menuju Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pematangsiantar. Di sana para pengunjuk rasa juga menyampaikan orasinya tentang bahaya rokok ilegal yang juga harus menjadi perhatian. Karena rokok ilegal tidak berkontribusi cukai kepada negara.

Massa juga menyampaikan aksi penolakan terhadap aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Sejumlah runutan kebijakan mulai dari PP hingga Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Ranpermenkes) dinilai gagal.

Penyampaian aspirasi juga berjalan damai. Pihak Dinkes menyambut baik kedatangan massa aksi di kantor mereka.

Sejumlah perwakilan diterima di dalam perkantoran dengan tertib. Aspirasi para pekerja diterima langsung Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Irma Suryani. Irma mengatakan tuntutan yang disampaikan massa aksi akan dilanjutkan ke jajaran di atasnya.

Baca juga:Soal Rokok Ilegal di Simalungun, Satpol PP dan Bea Cukai Aktif Berkoordinasi

Selanjutnya massa bergerak menuju Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar. Di halaman perkantoran yang berada di Jalan Dahlia itu, massa menyampaikan kekhawatiran akan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sejumlah kebijakan pemerintah disampaikan massa akan berdampak langsung kepada kehidupan mereka. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles