11.6 C
New York
Wednesday, October 9, 2024

Perda PKL di Medan Disebut Perlu Diperkuat dengan Sosialisasi dan Asosiasi

Medan, MISTAR.ID

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 terkait Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan mengandung sejumlah ketentuan, baik zonasi hingga sanksi administratif dan bahkan sanksi pidana.

Sejak Perda itu diterapkan, kebijakan ini belum sepenuhnya dipahami oleh para PKL. Pasalnya, masih ada PKL yang ditemukan berjualan di pinggir jalan, salah satunya di Jembatan Kanal STM Marindal.

Pengamat Komunikasi Publik dari Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Syafruddin Pohan, mengatakan perlunya penegasan terkait Perda yang berlaku. Menurut amatannya, hampir semua kebijakan publik kurang sosialisasi dan kurang komunikasi.

“Sehingga ketika itu menjadi sebuah snowball (bola salju) yang makin membesar itu sangat sulit mengatasinya. Dalam hal ini jembatan Marindal itu sudah lama sekali ya, sudah dari 2017 sampai sekarang terus terjadi pasang surut, tapi saya kira itu harus dijadikan misalnya dari DPRD yang dapilnya (daerah pemilihannya) memang di situ harus mengadakan reses ke sana,” tuturnya.

Masih kata Syafruddin, akomodasi agar ada asosiasi ataupun perkumpulan pedagang juga diperlukan. Dalam hal ini, dikatakan jika ada hal-hal yang ingin dikomunikasikan maka tidak harus mengumpulkan semua PKL. Namun bisa melalui asosiasi maupun penggunaan aplikasi WhatsApp (WA).

Baca juga: Aparat Pemko Medan Arogan, PKL Medan Denai Ngadu ke Dewan

“Asosiasi itu saya nggak tahu apakah sudah terbentuk atau belum. Tapi melalui pengamatan saya tidak semua masyarakat mempunyai peran serta karena tidak diatur dalam Perda itu. Saya kira itu salah satu kelemahan Perda itu, tidak mengatur mengenai terbentuknya atau hak dan kewajiban dalam Perda itu. Misalnya membentuk Serikat Dagang atau Serikat PKL atau apapun namanya,” ujarnya.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USU ini mengatakan bahwa pembentukan asosiasi ini dilindungi hukum, dan asosiasi itu akan mendapatkan pembinaan, serta dapat berkomunikasi dengan DPRD, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan stakeholder lainnya.

“Kalaupun tidak, saya kira itu tidak menyalahi secara konstitusional karena di dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 itu diatur juga hak dan kewajiban warga negara, berhak mendapatkan pekerjaan, penghasilan yang lain dan sebagainya. Terlepas dari itu saya kira harus didorong supaya PKL itu terdaftar, asosiasinya ada sehingga mudah untuk berkomunikasi pada semua pihak,” cecarnya.

Baca juga: DPRD Medan Harap Masyarakat Pahami Zonasi PKL

Lulusan Komunikasi Massa dari Universiti Sains Malaysia (USM) tahun 2011 ini juga berharap, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga membina dan mengawasi PKL secara berkelanjutan.

Koordinasi lintas instansi seperti Dinas Perhubungan, Dinas Perekonomian sangat penting untuk menciptakan suasana tertib yang tidak mengganggu lalu lintas dan kebersihan lingkungan. Contoh dari negara lain, sambungnya, seperti sistem pasar yang terencana di Jerman dapat diadaptasi.

“Pemko Medan memiliki banyak aset tanah yang belum dimanfaatkan, yang bisa dijadikan lokasi berjualan bagi PKL. Dengan melakukan rotasi, pedagang dapat berjualan secara bergiliran di area tersebut, mengurangi penumpukan di satu tempat dan meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat.” tutupnya. (susan/hm27)

Related Articles

Latest Articles