11.6 C
New York
Wednesday, October 9, 2024

Pemohon dan Termohon Serahkan Kesimpulan ke Bawaslu Labura

Labura, MISTAR.ID

Pihak pemohon dan termohon sudah menyerahkan dokumen kesimpulan mereka atas musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan yang digelar di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labuhanbatu Utara (Labura) sejak 3-7 Oktober lalu.

Kedua pihak menyerahkan dokumen kesimpulan tersebut menjelang berakhirnya jam kantor pukul 16.00 WIB, Rabu (9/10/24). Pukul 16.00 WIB adalah waktu yang diberikan Bawaslu kepada masing-masing pihak menyerahkan kesimpulannya.

Dokumen kesimpulan pihak pemohon disampaikan penasehat hukum Jackson D Nababan dan liasion officer (LO) pemohon pasangan Ahmad Rizal-Darno Marganda Sihombing serta Jubaidah Simanjuntak.

“Ada 23 halaman dokumen kesimpulan pemohon yang disampaikan ke Bawaslu,” ujar Marganda beberapa saat sebelum dokumen kesimpulan itu disampaikan ke Bawaslu Labura.

Baca Juga : Ahmad Rizal – Darno Tak Penuhi Syarat Pilkada, Saksi Berterimah Kasih ke KPU

Setelah tiba di kantor Bawaslu, mereka diterima salah seorang staf sekretariat lembaga itu, Irwansyah Pasaribu. Setelah menyerahkan dokumen kesimpulan pihaknya, perwakilan pemohon pun meninggalkan kantor lembaga tersebut.

Sedangkan dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura, dokumen kesimpulan disampaikan oleh salah seorang staf mereka juga.

Irwansyah Pasaribu yang menerima dokumen kesimpulan pemohon saat ditanya apakah pihak termohon sudah menyerahkan berkasnya, ia menjawab sudah. “Sudah melalui staf KPU,” katanya. (sunusi/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles