11.6 C
New York
Wednesday, October 9, 2024

Pasutri Pencemar Nama Baik Kejari Medan Divonis 8 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID

Wasu Dewan (39) dan Kaliyani (39), pasangan suami istri (pasutri) asal Jalan Gaharu No.15/86-B, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, divonis 8 bulan penjara karena mencemarkan nama baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung menyatakan keduanya terbukti bersalah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dalam bentuk informasi elektronik sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Adapun dakwaan alternatif ketiga yang dimaksud ialah Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun  2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wasu Dewan dan terdakwa Kaliyani oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan,” tegas Frans di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/10/24) sore.

Baca juga:Sidang Tuntutan Pasutri Pencemar Nama Baik Kejari Medan Ditunda, Hakim Ingatkan Jaksa

Selain itu, hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 1 bulan.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa memperburuk citra saksi korban selaku jaksa pada khususnya di instansi Kejari Medan,” kata Frans.

Hal-hal yang meringankan, lanjut hakim, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa mengakui dan berterus terang, serta para terdakwa belum pernah dihukum.

Setelah membacakan putusan, kemudian hakim bertanya kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) terkait apakah menerima, banding, atau pikir-pikir.

Baca juga:Pasutri Pencemar Nama Baik Kejari Medan Menangis saat Diperiksa

Mendengar pertanyaan itu, para terdakwa kompak menerima putusan tersebut. Sedangkan, JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan terkait apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU Trian Adhitya Izmail yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dan denda sebanyak Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.

Seperti diketahui, perkara ini berawal pada Senin (5/2/24) sekira pukul 14.50 WIB bertempat di Ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan untuk menanyakan perkembangan suatu perkara yang sedang ditangani pihak kejaksaan.

Saat itu, Wasu bersama istrinya masuk ke ruangan PTSP Kejari Medan dan menjumpai saksi korban Risnawati Ginting. Saksi korban sendiri merupakan seorang jaksa yang menangani perkara dimaksud.

Baca juga:PN Medan Terima Berkas Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Kejari

Kemudian, saksi korban pun memberikan penjelasan kepada para terdakwa. Tak berselang lama, datang saksi Pantun Marojahan Simbolon dan saksi Rustam Ependi guna mendampingi saksi korban dalam memberikan penjelasan.

Selanjutnya setelah saksi korban memberikan penjelasan, para terdakwa meminta dan mengajak saksi korban untuk foto bersama, akan tetapi saksi korban menolak.

Penolakan tersebut ternyata membuat para terdakwa kesal dan Kaliyani pun langsung melakukan siaran langsung melalui akun media sosial Facebook pribadinya yang bernama Kailass Raghawa.

Dalam siaran langsung itu, Kaliyani mengucapkan kalimat yang menghina institusi kejaksaan, yakni ‘Ini kantor kejaksaan ini ya? Enggak ada ini, ya, kantor tipu-tipu, nih. Kerja sama dengan pihak kepolisian, mau foto dengan jaksa bukti kita apa, kalian sudah foto kedatangan kami kalian mau menunjukkan sudah diterima dengan baik. Taik, terima apa kalian? Kenapa harus takut difoto lalu’.

Baca juga:Pasutri Diduga Cemarkan Nama Baik Kejari Medan Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan

Tak hanya itu, para terdakwa juga mengatakan ‘Enggak malu kalian? Tutup ini Kantor kejaksaan ini, enggak perlu ada ini kantor untuk kerja sama dengan polisi permainan curang. Bikin malu kalian, enggak ada otak-otak kalian memang, makan kenyang-kenyang kalian dari uang rakyat kaliankan’.

Kemudian, para terdakwa juga mengatakan bahwa kejaksaan kerja sama dengan pihak terlapor dan sudah dapat uang dari penyidik ‘Tengok sengaja tengok dibikin sunyi, nih, hah. Lari semua, lari bersih. Kenapa takut? Karena penipu di sini, ini kantor kejaksaan penipu, setan kalian, ikut aja orang setan kalian, ya, bukan ajaran Tuhan kalian ikutkan. Sekolah di mana kalian? Sekolah di hutan? Makanya otaknya kayak binatang, menipu masyarakat kalian, bikin malu kalian yang kerja di Kejaksaan ini. Sekolahnya semua di hutan, makanya otaknya kayak binatang, otak babi, makan nasi busuk, otak busuk ini, kalau kayak gini ceritanya’.

Kemudian, video siaran langsung itupun viral di media sosial TikTok @teamtapikor, Instagram @teamtapikor76, dan akun YouTube TEAM TAPIKOR. Selanjutnya, video tersebut dilihat saksi korban pada Kamis (8/2/24). Terima terima dengan hal itu, saksi korban pun membuat pengaduan/pelaporan ke Polrestabes Medan. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles