11.6 C
New York
Wednesday, October 9, 2024

Hasil Pengembangan, Dua Sindikat Curanmor Ditembak Polisi

Medan, MISTAR.ID

Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua pelaku sindikat pencurian sepeda motor, yakni Gusti Parantika alias Gusti (26) warga Jalan Ampera, Tanjung Rejo dan Putra Ananda (24) warga Jalan Beo Rahim, Sei Sikambing.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba  mengatakan, keduanya terpaksa ditembak karena sempat melawan dan berupaya kabur saat dilakukan pengembangan. Sementara keduanya ditangkap hasil pengemnbangan tersangka yang ditangkap sebelumnya.

“Ini hasil pengembangan. Sebelumnya sudah kita amankan tiga pelaku lain inisial ISPB, FF dan DTY,” jelasnya, Rabu (9/10/24).

Baca juga:Pelaku Pencurian Sepeda Motor Kepling Menteng Ditembak Polisi

Sedikitnya terdapat dua laporan korban pencurian sepeda motor yang dilakukan sindikat tersebut, yakni LP/B/346/VII/2024/SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA, tertanggal 13 Juli dengan pelapor Sandi Alrahmadi Siregar dan LP/B/868/IX/2024/SPKT/POLSEK MEDAN BARU dengan pelapor Ruth Angel Sitorus, tertanggal 23 September.

“Modus pelaku mengambil sepeda motor dalam posisi parkir yang sedang tidak ada pemilik. Kemudian kunci kontak dirusak dengan menggunakan kunci letter Y,” ungkapnya.

Dijelaskan Jama, penangkapan keduanya berawal dari keterangan tersangka ISPB yang melakukan aksi pencurian sepeda motor di salah satu kos-kosan di Jalan Gaperta. ISPB mengaku bahwa ia melakukan aksinya dengan Gusti Parantika.

Baca juga:Bongkar Toko Ponsel di Plaza Medan Fair, Residivis Ditembak Polisi

Keduanya berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik Korban Sandi Alrahmadi.

“Lalu kita amankan Gusti Parantika di Jalan PDAM Sunggal,” tuturnya dengan menambahkan bahwa dari pengakuan Gusti Parantika, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Putra Ananda di Jalan Kusuma IV, Medan Sunggal.

“Gusti ini juga melakukan aksi pencurian bersama R (DPO) dan Putra Ananda. Mereka melakukan aksi pencurian di Jalan Mesjid Medan Petisah dengan pelapor Ruth Angel Sitorus,” sambungnya lagi.

Dari pengungkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti sebuah jaket hitam, celana panjang hitam dan rekaman cctv.

“Pelaku melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan 7 tahun penjara, ” pungkas Jama.(putra/hm17)

Related Articles

Latest Articles