14.3 C
New York
Wednesday, October 9, 2024

Diduga Ingin Kuasai Harta Almarhum Istri, Menantu di Simalungun Digugat Mertua

Simalungun, MISTAR.ID

Pasangan suami istri Jaorlam Hutapea dan Brulina Sembiring, yang merupakan orang tua dari Almarhum Lenny Hutapea ajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Simalungun. Gugatan ini pun telah register Perkara Nomor: 142/Pdt.G/2023/PN.Sim.

Gugatan itupun diajukan pasutri tersebut guna membatalkan status perkawinan antara menantunya Daniel Pasaribu dengan anaknya Lenny Hutapea. Hal ini pun terjadi buntut dari Daniel yang dirasa orang tua Lenny hendak menguasai harta milik anaknya.

“Kami orang tua Almarhum Bidan Lenny, diundang Polsek Perdagangan. Dimana beberapa perhiasan emas dan surat tanah milik anak kami, yang menjadi korban pembunuhan disimpan di Polsek Perdagangan. Kami tidak terima jika semua harta warisan anak kami itu dikuasai si Daniel, karena dia sudah menipu kami,” ujar Jaorlam, Rabu (9/10/24).

Baca juga: Polsek Perdagangan Tangkap Pelaku Curanmor di Bandar Masilam

Dikatakan Jaorlam, kala itu Daniel mengaku masih lajang sewaktu menikah dengan anaknya. Setelah kejadian nahas itu, Daniel diketahui memiliki seorang istri sah di Perkebunan Aek Pamingke yang bekerja sebagai perawat.

“Kami menggugat dia, kami berharap hakim Pengadilan Negeri Simalungun mengabulkan gugatan kami untuk membatalkan perkawinan itu,” ucapnya.

Diketahui, dari pernikahan Daniel dan juga Lenny, diterbitkanlah Akta Perkawinan Nomor 1208-KW-21072022-0010, Tanggal 21 Juli 2022.

Sementara itu, Daniel tidak membantah perkawinan dirinya dengan Ratna di tahun 2010 lalu. Namun, perkawinan itu tidak berlangsung lama lantaran terjadi ketidakharmonisan dalam rumah tangga.

Baca juga: Polsek Perdagangan Tangani Penemuan Mayat Pria 45 Tahun di Kerasaan I

“Usia pernikahan aku dengan dia hanya dua mingguan. Bagus-bagus ku pulangkan dia ke orang tuanya. Beberapa bulan kemudian, kami bersepakat untuk berpisah dengan surat yang ku tandatangani. Kami telah bercerai,” ujarnya.

Diketahui, hingga saat ini pihak Kepolisian Perdagangan pun masih menyimpan harta benda milik korban seluruhnya seperti perhiasan emas, buku tabungan beserta ATM, kunci mobil, surat kepemilikan tanah dan lainnya sampai ada putusan dari pengadilan.

Sekedar informasi, Lenny dan anaknya AFLG (12) menjadi korban pembunuhan di kediaman mereka di Komplek Perumahan Mutiara Landbouw, Huta V Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kala itu pelaku Dwiva, ingin mencoba menguasai harta benda dan ketahuan oleh korban. Setelah ketahuan, pelaku langsung menghabisi korban di dalam rumahnya. Kini Dwiva pun telah menjalani hukuman di atas perbuatannya. (hamzah/hm25)

Related Articles

Latest Articles