15.4 C
New York
Wednesday, October 9, 2024

Tanam Ganja, Polres Samosir Tangkap Pria Berusia 50 Tahun

Samosir, MISTAR.ID

Polres Samosir berhasil menangkap penanam ganja di Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Penangkapan ini dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Samosir, pada Selasa (8/10/24) sekira pukul 16.00 WIB. Tersangka yang ditangkap berinisial MN (50), warga Desa Tanjung Bunga.

“Ditangkap atas dugaan kepemilikan dan penanaman ganja. MN melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Kasat Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, pada Rabu (9/10/24).

Baca juga:Menyamar, Pengedar Ganja Diringkus Sat Narkoba Polres Tapsel

Ditambahkan Ferry, dari rumah tersangka, polisi mengamankan 2 bungkus kertas putih yang berisi ganja dengan berat total sekitar 10 gram disembunyikan di atas pintu dapur. Selain itu, dari ladang milik tersangka ditemukan 2 batang tanaman ganja yang ditanam sejak bulan Februari 2024.

Ferry mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya. Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun menangkap MN di rumahnya.

“MN juga mengakui telah menanam 2 batang ganja di ladangnya dan sudah diamankan ke Polres Samosir,” ujarnya.

Baca juga:Simpan Ganja di Keranjang Jualannya, Pria Lansia ini Diringkus Personel Polres Taput

Pejabat Sementara (Pjs) Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Vandu P Marpaung, menambahkan bahwa MN saat ini sedang diperiksa lebih lanjut oleh Sat Narkoba .

“Pemeriksaan saksi-saksi dan pengujian barang bukti di laboratorium akan segera dilakukan,” paparnya. (pangihutan/hm16)

Related Articles

Latest Articles