15.4 C
New York
Wednesday, October 9, 2024

Kejari Medan Terima Tahap II Lima Tersangka Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan lima tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Adapun kelima tersangka tersebut, yakni pembuat dan pemilik pabrik berinisial HK, pemesan alat cetak dan pemesanan berinisial SS alias D, kurir pengambil paket ekstasi berinisial AP, pembantu pembuatan ekstasi di laboratorium berinisial DK, dan pemesan ekstasi berinisial HD.

Pelimpahan tahap II itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Dapot Dariarma, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler.

Baca juga: Kejari Medan Teliti Berkas 5 Tersangka Pabrik Ekstasi Rumahan

“Jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima pelimpahan tahap II (perkara tersebut) dari Penyidik Polrestabes Medan bersama Bareskrim Polri pada September 2024,” katanya, Rabu (9/10/24).

Dapot mengatakan bahwa setelah pelimpahan tahap II tersebut diterima, kemudian pihaknya melakukan penahanan terhadap kelima tersangka tersebut selama 20 hari.

“JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara kelima tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Medan pada esok hari, Kamis (10/10/24), untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles