17.2 C
New York
Wednesday, October 9, 2024

Pemerintah Setujui Penambahan Kuota FLPP Tahun 2024 Sebanyak 34 Ribu Unit Rumah

Jakarta, MISTAR.ID

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengumumkan bahwa pemerintah telah resmi menyetujui penambahan kuota untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun 2024.

Keputusan ini diresmikan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 380 Tahun 2024 tentang Perubahan atas KMK Nomor 338 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 3 Oktober 2024.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengungkapkan rasa syukurnya atas keluarnya keputusan tersebut. Dengan penambahan kuota sebesar 34.000 unit rumah, total target FLPP tahun 2024 akan meningkat dari 166.000 menjadi 200.000 unit rumah.

“Diharapkan penambahan kuota ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan hunian yang layak dan terjangkau,” ujar Heru dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: 10 Juta UMKM Miliki NIB, Dominasi Usaha Mikro

Dalam KMK tersebut, alokasi anggaran investasi pemerintah untuk program FLPP meningkat menjadi Rp17,02 triliun dari sebelumnya Rp13,72 triliun. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan keberlanjutan program pembiayaan perumahan bagi MBR.

BP Tapera juga melaporkan bahwa hingga 2 Oktober 2024, telah disalurkan program FLPP untuk 161.277 unit rumah dengan nilai Rp19,72 triliun. Sejak program ini diluncurkan pada tahun 2010 hingga 2024, total penyaluran FLPP telah mencapai 1.559.856 unit rumah dengan total nilai Rp146,37 triliun.

Program FLPP memberikan fasilitas pembiayaan dengan suku bunga tetap sebesar 5 persen, cicilan maksimal 20 tahun, uang muka mulai dari 1 persen, dan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, KPR yang disediakan sudah termasuk asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit.

Syarat penerima FLPP mencakup kewarganegaraan Indonesia, belum pernah menerima subsidi perumahan, tidak memiliki rumah, serta memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi Rp8 juta per bulan sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (ant/hm25)

Related Articles

Latest Articles