11.9 C
New York
Tuesday, October 8, 2024

Respon ‘Wakil Tuhan’, Anggota DPR Minta RUU Jabatan Hakim Disahkan

Jakarta, MISTAR.ID

Guna merespon keluhan hakim yang kerap disebut sebagai ‘Wakil Tuhan’ terkait dengan kesejahteraannya, Rancangan Undang-Undang terkait dengan jabatan hakim diminta segera disahkan.

Permintaan itu disampaikan Anggota DPR dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, usai audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/24).

“Yang paling cocok RUU Jabatan Hakim segera disahkan di DPR,” ujarnya.

Baca juga: Prabowo Tegaskan Hakim Tak Boleh Disogok, Harus Diperhatikan Negara

RUU Jabatan Hakim, kata Wayan, tak bisa disahkan segera, karena masih ada celah lain yang bisa dilakukan, yaitu merevisi UU Mahkamah Agung (MA) dan UU Kekuasaan Kehakiman.

“Jadi ada tiga celah. Pertama, RUU Jabatan Hakim. Kedua, revisi Undang-Undang Mahkamah Agung. Tiga, revisi Kekuasaan Kehakiman,” ungkapnya.

Wayan mengatakan bahwa DPR akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengakomodasi tuntutan hakim.

Dan menurutnya, aturan terkait gaji dan tunjangan hakim memang harus diatur melalui UU ketimbang peraturan pemerintah (PP). Karena, bila diatur dengan PP, maka akan rentan diubah.

“Maklum hakim ini kan punya kewenangan luar biasa. Wakil Tuhan. Kalau kesejahteraannya tidak memadai, saya khawatir kewenanganannya itu digunakan mencukupi kesejahteraan yang masih kurang. Itu rentan banget,” cecarnya. (trb/hm27)

Related Articles

Latest Articles