12.1 C
New York
Tuesday, October 8, 2024

Pengurusan KTP di Disdukcapil Tebing Tinggi Sangat Mudah, Berikut Tahapannya

Tebingtinggi, MISTAR.ID

Pemerintah sudah memudahkan masyarakat dalam membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk kepengurusan KTP, masyarakat hanya diminta melengkapi syarat-syarat yang sangat mudah.

Kepala Dinas Pendudukkan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Tebing Tinggi, Muhammad Fachri mengatakan, warga yang akan mengurus KTP langsung datang dan mengisi formulir, membawa foto copy kartu keluarga kelahiran (KK) dan berusia 17 tahun atau sudah menikah.

“Kemudian dilakukan perekaman dan langsung dicetak ke blangko KTP, dalam satu hari sudah selesai,” ujarnya, Selasa (8/10/24).

Fachri menjelaskan, untuk pengurusan KTP di Kota Tebing Tinggi, pihaknya mengeluarkan atau menerbitkan atau mencetak 100 blangko KTP setiap harinya. Meski begitu, masih ada kendala yang dialami oleh Disdukcapil Tebing Tinggi terkait pengadaan blangko KTP.

“Kendala blangko KTP masih ada kami alami. Sebab kondisi blangko masih dijatah oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.

Baca Juga : Diskominfo dan Disdukcapil Tebing Tinggi Jalin Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan.

“Diimbau kepada masyarakat agar mengurus dokumen kependudukan. Karena setiap layanan publik membutuhkan KTP dan KK. Mengurus langsung lebih mudah dan praktis. Sebab tertib administrasi akan mendukung semua kebutuhan pelayanan publik,” sebutnya.

Untuk memudahkan masyarakat, Discapil Kota Tebing Tinggi juga melakukan ‘jemput bola’ dengan mendatangi sekolah-sekolah untuk dilakukan perekaman.

“Terutama kepada para pelajar yang berusia 17 tahun dan selanjutnya dilakukan cetak blangko di Disdukcapil Kota Tebing Tinggi,” jelasnya. (damanik/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles