15.6 C
New York
Tuesday, October 8, 2024

Bawaslu Simalungun Terima Tiga Laporan Pelanggaran Selama Masa Kampanye 14 Hari

Simalungun, MISTAR.ID

Selama tahapan masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang memasuki 14 hari terhitung sejak 25 September 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun menerima sebanyak tiga pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang kini tengah dikaji.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Simalungun, Surya Indra, menyampaikan bahwa saat ini Bawaslu tengah lakukan pengkajian terhadap tiga laporan yang masuk tersebut.

“Ada 3 laporan dan semuanya sedang dalam kajian. Apakah ada Pidananya atau hanya administrasi,” ungkap Surya Indra ketika dikonfirmasi mistar, Selasa (8/10/24).

Baca juga: Bawaslu Simalungun Rumuskan Pengawasan Selama Tahapan Kampanye Pilkada

Disinggung terkait apa saja tiga laporan yang masuk ke Bawaslu tersebut, Surya Indra pun tidak memberitahunya secara gamblang lantaran masih melakukan pengkajian terhadap laporan tersebut.

“Terkait laporan itu, si pelapor tidak langsung dia mengatakan laporan apa. Maksudnya, laporan tindak pidana kah atau laporan administrasi. Jadi bahasanya mereka hanya melakukan pelanggaran hukum Pilkada,” ujar Surya Indra.

Diakui Surya lagi, bahwa dari tiga laporan yang masuk ke Bawaslu Simalungun. Satu diantaranya dilaporkan Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Simalungun.

Baca juga: Bawaslu Simalungun Butuh 2.007 Pengawas TPS Pilkada 2024

Sementara itu, Ahmad Fauzi selaku pihak yang mewakili BPPH MPC PP Kabupaten Simalungun, menyampaikan bahwa laporan ke Bawaslu itupun dilakukan beberapa hari yang lalu. Bahkan pihaknya juga sudah dipanggil Bawaslu Simalungun.

“Ada oknum ASN yang menunjukkan sikap tidak netralitas karena melakukan keberpihakan terhadap salah satu calon. Hal ini juga melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022,” kata Fauzi, Selasa (8/10/24).

Adapun yang menjadi dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut pun terkait ketidak netralan segelintir oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa kampanye Pilkada yang saat ini tengah berlangsung. (hamzah/hm25)

 

Related Articles

Latest Articles