15.6 C
New York
Tuesday, October 8, 2024

Diduga Korupsi di UIN SU, Mantan Pemain Timnas U-20 Mendekam di Lapas Pancur Batu

Medan, MISTAR.ID

Mantan pemain Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-20 pada era kepelatihan Piter White dan Alhadad tahun 2005 berinisial IR (36) kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu.

IR ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Tuntungan tahun anggaran 2020.

Dalam kasus ini, IR bertindak sebagai penyedia pekerjaan pembangunan gapura yang diduga telah mengkorupsi uang negara sebesar Rp365.349.161 (Rp365 juta lebih) berdasarkan hasil audit Ahli Akuntan Publik.

“(Tersangka) ditahan di Lapas Pancur Batu,” kata Kepala Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, saat dikonfirmasi mistar.id melalui sambungan seluler, Selasa (8/10/24).

Baca juga: Diduga Korupsi di UINSU, Eks Pemain Timnas Indonesia U-20 Ditangkap Jaksa

Dijelaskan Yus, IR ditahan terhitung sejak Jumat (4/10/24), hingga 20 hari kedepan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut, IR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta, diduga melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, IR yang juga merupakan mantan pemain Arema Indonesia (sekarang Arema FC) dan PSDS Deli Serdang itu ditangkap di Kota Tangerang, Banten, Tim oleh Cabjari Pancur Batu dengan dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat (4/10/24).

Dia ditangkap saat tengah bersantai di kediamannya. Ketika hendak diamankan, Kepala Cabjari Pancur Batu bilang ke Mistar bahwa IR kooperatif atau tidak ada melakukan perlawan.

Baca juga: Sidang Perdana Perkara Korupsi UINSU Tuntungan Digelar Pekan Depan, Ini Susunan Hakimnya

IR sendiri merupakan tersangka baru dalam kasus ini. Sebelumnya, Tim Cabjari Pancur Batu telah menetapkan lima tersangka yang kini berstatus sebagai terdakwa lantaran kelimanya saat ini tengah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kelima terdakwa tersebut, yakni Zainul Fuad (57) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah (54) sebagai Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

Kemudian, ada Surbakti (46) sebagai Konsultan Perencana dan Pengawas, Mulyadi (40) sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar, dan Muhammad Yusuf (39) sebagai seseorang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabjari Pancur Batu mendakwa kelimanya telah melakukan Tipikor secara bersama-sama yang mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp795 juta lebih.

Baca juga: Audit Rampung, Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi UINSU

Dengan rincian, dalam pekerjaan rehabilitasi tembok pagar, keuangan negara yang diduga dikorupsi sebesar Rp429.817.223. Serta, uang negara sebanyak Rp365.349.161 diduga dikorupsi dalam proyek pembangunan gapura.

Apabila ditotalkan secara keseluruhan, maka kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan korupsi dari 2 proyek tersebut mencapai Rp795.166.384 (Rp795 juta lebih). (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles