18.2 C
New York
Tuesday, October 8, 2024

Mobil Dinsos Deli Serdang Wajib Pakai Plat Merah dan Dikandangkan

Deli Serdang, MISTAR.ID

Kebijakan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan yang mengharuskan kendaraan dinas menggunakan plat merah diapresiasi bawahannya.

Selain mewajibkan penggunaan plat merah tidak dibenarkan pakai plat hitam dan putih, kendaraan dinas juga tak boleh dibawa pulang, melainkan harus ditinggal di kantor (pool).

Kebijakan anak mantan Bupati Deli Serdang 2 periode almarhum Amri Tambunan itu merupakan satu-satunya dinas dan badan di jajaran Pemkab setempat yang memberlakukan hal tersebut.

Baca juga:Paslon Bupati Sergai Darma Wijaya-Adlin Tambunan Kembalikan Mobil Dinas

Sebab berdasarkan pantauan mistar.id, kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Deli Serdang bisa dihitung dengan jari yang menggunakan plat merah. Kebanyakan menggunakan plat hitam atau putih dengan nomor yang sama pada plat merahnya.

Hal tersebut diduga untuk menghindari pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Sebab kendaraan plat merah (dinas) diharuskan menggunakan BBM jenis pertamax bukan pertalite,” ujar Anwar, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kantor Bupati Deli Serdang, pada Selasa (8/10/24).

Baca juga:Mobil Dinas Mantan Ketua DPRD Taput Belum Dikembalikan

Sementara sejumlah ASN Dinsos membenarkan kebijakan atasannya tentang penggunaan mobil dinas menggunakan plat merah, dan dikandangkan di kantor usai digunakan.

“Dinas kami lah yang mengharuskan kendaraan dinas menggunakan plat merah dan tidak boleh dibawa pulang, melainkan harus di parkir di pool usai digunakan,” sebut Bambang, pegawai Dinsos Deli Serdang. (sembiring/hm16)

Related Articles

Latest Articles